kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengawas koperasi akan jadi jabatan fungsional


Kamis, 22 Maret 2018 / 16:19 WIB
Pengawas koperasi akan jadi jabatan fungsional
Rapat pembentukan pengawas koperasi


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno akan meningkatkan pengawasan koperasi. Untuk itu, pengawas koperasi akan dijadikan jabatan fungsional.

"Usulan jabatan fungsional pengawas koperasi itu sudah kami presentasikan ke Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, dan tinggal disempurnakan naskah akademisnya," ungkap Suparno dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (22/3).

Dengan begitu, jabatan fungsional Pengawas Koperasi ini akan memiliki kelangsungan yang jelas dalam karir. "Sehingga, bila ada orang yang berminat terhadap jabatan fungsional Pengawas Koperasi ini tidak ada lagi rasa takut karirnya akan mentok. Dimana kalau jabatan struktural bisa sampai golongan 4E, maka jabatan fungsional ini juga bisa sampai 4E," tandas Suparno.

Menurut Suparno, selama ini jabatan pengawas koperasi di daerah hanya berjalan selama dua hingga tiga tahun saja lalu diganti orang lain. Bahkan, dengan jangka waktu 10 tahun saja ada keterbatasan memahami koperasi secara utuh, baik dan benar. "Kalau jabatan fungsional Pengawas Koperasi di daerah memiliki kelangsungan, maka akan memperkecil masalah koperasi koperasi di daerah karena fungsi pengawasan berjalan dengan baik. Marwah koperasi akan terjaga di daerah, tidak belok-belok dalam praktinya," papar Suparno.

Suparno menjelaskan, sejak 2016-2018 dengan menggunakan dana dekonsentrasi, Kemenkop dan UKM telah membentuk Satuan Tugas (satgas) pengawas koperasi. Satgas Pengawas Koperasi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi/Kab/Kota yang menangani pengawasan koperasi di bawah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang membidangi koperasi dan UMKM.

Pada 2016, Satgas Koperasi sebanyak 3.010 orang, tahun 2017 dan 2018 sebanyak 1.712 satgas. "Berdasarkan indikator penetapan kebutuhan (formasi) dan inventarisasi data ASN, maka kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) pengawas koperasi 1.144 orang, terdiri 11 orang di tingkat pusat, dan 1.533 orang di daerah," ungkap Suparno.

Terkait pengawasan koperasi selama ini, Suparno menjelaskan, ada setidaknya lima masalah yang ditemukan di lapangan. "Permasalahan terkait kelembagaan, ijin usaha, perubahan AD/ART Koperasi dan koperasi yang tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Juga, koperasi atau lembaga yang berkedok yang diduga melakukan penipuan/investasi bodong. Ini temuan Satgas Investasi," imbuh Suparno.

Masalah lain, lanjut Suparno, koperasi simpan pinjam (KSP) yang melayani bukan anggota atau calon anggota yag dijadikan calon anggota terus menerus. Ada juga koperasi yang menetapkan simpanan pokok yang relatif tinggi, dengan motif agar tak semua bisa menjadi anggota koperasi. Selain itu, adanya pembukaan kantor cabang koperasi yang tak sesuai dengan peraturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×