CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Pengenaan tarif di ATM Link ditunda, KKI: Bukti adanya dugaan kartel tarif


Selasa, 01 Juni 2021 / 16:18 WIB
Pengenaan tarif di ATM Link ditunda, KKI: Bukti adanya dugaan kartel tarif
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di ATM Link Drive Thru, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (22/5/2021). Tribunnews/Jeprima


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat menunda penyesuaian biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai di jaringan ATM Link. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menyatakan telah memprotes keras hal ini lantaran telah melanggar hak nasabah yang selama ini sudah gratis.

KKI juga menduga menduga kuat bahwa hal pengenaan tarif ini sebagai upaya kartel. Ia menyebut ada kesepakatan antar pelaku usaha yang saling bersaing untuk menetapkan harga yang sama dalam hal ini tarik tunai dan cek saldo. 

“Keempat bank itu kan bersaing walau dimiliki oleh negara. Juga sudah dijelaskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), aturan itu juga berlaku untuk bank negara.  Ketika mereka sepakat juga untuk menunda, artinya memang jelas itu terbukti kartel karena sepakat membuat, memberlakukan, dan sepakat menunda,” ujar David kepada KONTAN pada Selasa (1/6).

Baca Juga: Kredit menganggur di bank masih tinggi

Oleh sebab itu, KKI berharap KPPU untuk memeriksa dan menindak keempat bank BUMN. Ia mendesak seharusnya tidak ditunda namun dibatalkan sama sekali. Ia menegaskan KKI akan tetap mengawal aduan sehingga tidak merugikan nasabah. 

“Sebenarnya, KKI juga melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Di BPKN, biasanya setelah buat laporan, kita kasih keterangan. Itu sudah dilakukan bersamaan juga dengan KPPU bersama direksi Bank Himbara tersebut. Nantinya BPKN akan dikeluarkan rekomendasi,” tambah David. 

Selain itu, KKI juga telah mengadukan pengenaan tarif ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga saat ini, KKI masih menunggu sikap yang akan diambil oleh OJK apakah akan mengizinkan atau melarang rencana pengenaan tarif tersebut.

Sebelumnya, konsumen lewat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (25/5). Pengaduan ini bermula pada rencana Bank Himbara dan Jalin mengenakan kembali tarif cek saldo dan tarik tunai di jaringan ATM Link mulai Selasa (1/6).

Baca Juga: Pengenaan tarif di ATM Link ditunda, begini kata KPPU

Transaksi yang bakal kena tarif adalah transaksi penggunaan kartu debit pada mesin ATM bank lain (transaksi off us). ATM Link yang ada saat ini tetap dimiliki masing-masing bank sesuai dengan logo bank yang tertera di mesin ATM, meski mesin ATM tersebut berjudul ATM Link. 

Biaya cek saldo transaksi off us di jaringan ATM Link akan dikenakan Rp 2.500. Transaksi tarik tunai Rp 5.000 Adapun yang selama ini sudah dikenakan biaya adalah kirim uang antar bank tetap di angka Rp 4.000 per transaksi.

Selanjutnya: Sah! Himbara tunda pengenaan biaya tarik tunai dan cek saldo di ATM Link

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×