kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengenaan tarif di ATM Link ditunda, begini kata KPPU


Selasa, 01 Juni 2021 / 14:50 WIB
Pengenaan tarif di ATM Link ditunda, begini kata KPPU
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transkasi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link di Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat menunda penyesuaian biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai di jaringan ATM Link. Hal ini bakal berpengaruh terhadap protes Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang melapor dugaan upaya kartel ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Karena laporan ditujukan untuk sesuatu kejadian dan tindakan yang tidak terjadi karena telah ditunda, maka laporan hanya akan diterima KPPU. Belum bisa ditindaklanjuti dengan penelitian berupa pemanggilan terlapor, pelapor, atau pihak terkait untuk penyerahan data dan klarifikasi,” ujar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo kepada KONTAN pada Selasa (1/6).

Lanjut Ia, sebagai upaya awal, KPPU akan menugaskan kedeputian advokasi untuk membantu pencarian solusi masalah ini. Ia menyatakan selama Himbara dan Jalin menunda pengenaan tarif ini, maka kasus ini berada di ranah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Melihat lagi awal kisruh OJK dan Bosowa terkait Bank Bukopin

Pengaduan ini bermula pada rencana Bank Himbara dan Jalin mengenakan kembali tarif cek saldo dan tarik tunai di jaringan ATM Link mulai Selasa (1/6). Ini buntut protes dari konsumen lewat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (25/5).

Transaksi yang bakal kena tarif adalah transaksi penggunaan kartu debit pada mesin ATM bank lain (transaksi off us). ATM Link yang ada saat ini tetap dimiliki masing-masing bank sesuai dengan logo bank yang tertera di mesin ATM, meski mesin ATM tersebut berjudul ATM Link. 

Biaya cek saldo transaksi off us di jaringan ATM Link akan dikenakan Rp 2.500. Transaksi tarik tunai Rp 5.000 Adapun yang selama ini sudah dikenakan biaya adalah kirim uang antar bank tetap di angka Rp 4.000 per transaksi.

Baca Juga: LPEM FEB UI memperkirakan inflasi Mei 2021 di kisaran 0,25% mom hingga 0,3% mom

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing melaporkan bank Himbara yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengenaan biaya transaksi cek saldo dan biaya tarik tunai di ATM Link.

Dalam laporannya ke KPPI, KKI menuding, pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai ke nasabah ATM Link merugikan dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. KKI menduga pengenaan tarif ini merupakan upaya kartel. 

Selanjutnya: Ada momen Lebaran, Bank Permata perkirakan inflasi Mei 2021 sebesar 0,31% mom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×