kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Peningkatan Daya Beli Berdampak Positif Terhadap Industri Asuransi


Rabu, 16 Oktober 2024 / 09:00 WIB
Peningkatan Daya Beli Berdampak Positif Terhadap Industri Asuransi
ILUSTRASI. Permukiman padat penduduk di antara kawasan pusat bisnis?Jakarta, Kamis (9/3/2023). IFG Progress: pemerintah yang baru harus fokus pada peningkatan daya beli sehingga akan berdampak positif pada industri asuransi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. IFG Progress menyampaikan pemerintah yang baru harus berfokus pada peningkatan daya beli sehingga akan berdampak positif terhadap industri asuransi. Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Rohman menyebut kalau memang pemerintahan yang baru berhasil mencapai target 8% pertumbuhan ekonomi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tentu permintaan terhadap asuransi, terutama asuransi umum, itu pasti akan meningkat. 

"Jadi, setiap upaya yang meningkatkan kesejahteraan, itu akan meningkatkan demand untuk asuransi," ucapnya saat ditemui di Mid Plaza, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Dengan meningkatnya kesejahteraan, Ibrahim menyampaikan hal itu nantinya akan membuat pemilik modal atau pemegang saham tahu bahwa industri perasuransian ternyata menjanjikan. Dengan demikian, perusahaan asuransi bisa menjalankan bisnisnya dengan optimal.

"Cuma kalau sekarang, kesannya industri kayak gelap semua. Jadi, harus berjalan bersama. Kami melihat saat ini masyarakat masih memiliki masalah trust yang sangat besar ke perusahaan asuransi dan itu memerlukan radical strategy," ujarnya.

Baca Juga: Kredit Menganggur Perbankan Kian Menumpuk, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan peningkatan permodalan juga harus diikuti dengan komitmen dari pemegang saham perusahaan asuransi. Adapun permodalan menjadi persoalan bagi industri asuransi umum. Sebab, seusai implementasi PSAK 117, industri akan kembali dihadapkan oleh aturan peningkatan ekuitas permodalan pada 2026.

"Memang bahwa kenaikan permodalan itu harus diikuti juga oleh komitmen pemegang saham. Jadi, kalau memang ingin tetap ada di industri dan berlanjut terus, tentunya hal yang harus dilakukan adalah meningkatkan modal," ujar Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Riset Trinita Situmeang ditemui di acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).

Trinita menyebut peningkatan modal bukan hanya untuk keberlangsungan perusahaan saja, melainkan untuk menghadapi perubahan dan menghadapi kompetisi. Dia bilang kompetisi itu bisa dilihat dari produk-produk yang dihasilkan.

"Itu semuanya memakai perhitungan, RBC dan lainnya juga selalu diikuti dengan jumlah modal, produk, income-nya, revenue-nya, dan bottom line-nya," tuturnya.

Untuk dapat meningkatkan modal dari perusahaan asuransi, Trinita menyampaikan sebenarnya ada dua cara yang bisa dilakukan perusahaan asuransi. Pertama, dari organic growth, yakni melalui pertumbuhan yang lebih sustainable. Artinya, ada pendapatan yang akan menambah permodalan. Kedua, bisa melalui unorganic, melalui komitmen dari pemegang saham dalam upaya menyuntikkan modal tambahan kepada perusahaan. 

Di sisi lain, AAUI sempat membeberkan ada 40 perusahaan asuransi umum yang mengalami penurunan ekuitas imbas persiapan penerapan PSAK 117. 

Baca Juga: Daya Beli Lesu, Pembiayaan Modal Ventura Kembali Turun Rp 16,19 Triliun pada Agustus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×