kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Peningkatan Daya Beli Bakal Berdampak Positif Terhadap Industri Asuransi


Selasa, 15 Oktober 2024 / 21:00 WIB
Peningkatan Daya Beli Bakal Berdampak Positif Terhadap Industri Asuransi
ILUSTRASI. Deretan gedung perkantoran di kawasan pusat bisnis Jakarta, Minggu (25/10/2020). IFG Progress menyampaikan pemerintah yang baru harus berfokus pada peningkatan daya beli sehingga akan berdampak positif terhadap industri asuransi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. IFG Progress menyampaikan pemerintah yang baru harus berfokus pada peningkatan daya beli sehingga akan berdampak positif terhadap industri asuransi. Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Rohman menyebut kalau memang pemerintahan yang baru berhasil mencapai target 8% pertumbuhan ekonomi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tentu permintaan terhadap asuransi, terutama asuransi umum, itu pasti akan meningkat. 

"Jadi, setiap upaya yang meningkatkan kesejahteraan, itu akan meningkatkan demand untuk asuransi," ucapnya saat ditemui di Mid Plaza, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Dengan meningkatnya kesejahteraan, Ibrahim menyampaikan hal itu nantinya akan membuat pemilik modal atau pemegang saham tahu bahwa industri perasuransian ternyata menjanjikan. Dengan demikian, perusahaan asuransi bisa menjalankan bisnisnya dengan optimal.

"Cuma kalau sekarang, kesannya industri kayak gelap semua. Jadi, harus berjalan bersama. Kami melihat saat ini masyarakat masih memiliki masalah trust yang sangat besar ke perusahaan asuransi dan itu memerlukan radical strategy," ujarnya.

Baca Juga: Klaim Kesehatan dan Meninggal Dunia MSIG Life Naik 27% per Agustus, Ini Pemicunya

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan peningkatan permodalan juga harus diikuti dengan komitmen dari pemegang saham perusahaan asuransi. Adapun permodalan menjadi persoalan bagi industri asuransi umum. Sebab, seusai implementasi PSAK 117, industri akan kembali dihadapkan oleh aturan peningkatan ekuitas permodalan pada 2026.

"Memang bahwa kenaikan permodalan itu harus diikuti juga oleh komitmen pemegang saham. Jadi, kalau memang ingin tetap ada di industri dan berlanjut terus, tentunya hal yang harus dilakukan adalah meningkatkan modal," ujar Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Riset Trinita Situmeang ditemui di acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).

Trinita menyebut peningkatan modal bukan hanya untuk keberlangsungan perusahaan saja, melainkan untuk menghadapi perubahan dan menghadapi kompetisi. Dia bilang kompetisi itu bisa dilihat dari produk-produk yang dihasilkan.

"Itu semuanya memakai perhitungan, RBC dan lainnya juga selalu diikuti dengan jumlah modal, produk, income-nya, revenue-nya, dan bottom line-nya," tuturnya.

Untuk dapat meningkatkan modal dari perusahaan asuransi, Trinita menyampaikan sebenarnya ada dua cara yang bisa dilakukan perusahaan asuransi. Pertama, dari organic growth, yakni melalui pertumbuhan yang lebih sustainable. Artinya, ada pendapatan yang akan menambah permodalan. Kedua, bisa melalui unorganic, melalui komitmen dari pemegang saham dalam upaya menyuntikkan modal tambahan kepada perusahaan. 

Di sisi lain, AAUI sempat membeberkan ada 40 perusahaan asuransi umum yang mengalami penurunan ekuitas imbas persiapan penerapan PSAK 117. 

Baca Juga: Berimbas ke Premi, Ini Strategi Asuransi Zurich Hadapi Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×