kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.229   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.083   3,02   0,04%
  • KOMPAS100 1.052   4,01   0,38%
  • LQ45 824   1,76   0,21%
  • ISSI 212   1,01   0,48%
  • IDX30 423   0,56   0,13%
  • IDXHIDIV20 506   1,45   0,29%
  • IDX80 120   0,26   0,21%
  • IDXV30 124   0,52   0,42%
  • IDXQ30 140   0,25   0,18%

Pensiun Dini bisa Mencairkan Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Aturannya!


Rabu, 08 Januari 2025 / 18:57 WIB
Pensiun Dini bisa Mencairkan Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Aturannya!
ILUSTRASI. BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan bagi pengusaha di sektor jasa konstruksi


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun 2025, batas usia pensiun pekerja di Indonesia akan dinaikkan menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Perubahan ini merupakan hasil dari penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dengan perubahan ini, ada dampak signifikan terkait waktu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi peserta yang berencana untuk menarik dana pensiun mereka.

Waktu Pencairan Dana Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai dengan PP 45/2015, manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Baca Juga: Resmi! Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan, manfaat pensiun yang diterima peserta dapat bervariasi, dengan jumlah paling sedikit Rp 393.500 per bulan dan paling banyak Rp 4.718.200 per bulan. Besaran manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula yang berlaku, dengan penyesuaian setiap tahun sesuai dengan tingkat inflasi.

Ketentuan Pencairan Dana:

  • Manfaat pensiun akan diterima oleh peserta yang sudah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur minimal 15 tahun (setara dengan 180 bulan).
  • Jika peserta sudah memasuki usia pensiun tetapi masih bekerja, mereka dapat memilih untuk mencairkan dana pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja. Namun, pencairan dana ini dapat dilakukan paling lambat 3 tahun setelah usia pensiun.
  • Dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia pensiun (59 tahun mulai 2025) kecuali jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Dampak Kenaikan Usia Pensiun terhadap Pencairan Dana

Dengan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memasuki usia tersebut tidak dapat lagi mencairkan dana pensiun mereka sebelum usia tersebut.

Meskipun begitu, bagi peserta yang masih aktif bekerja setelah usia pensiun, mereka diberikan opsi untuk mencairkan dana pensiun mereka setelah berhenti bekerja atau maksimal tiga tahun setelah mencapai usia pensiun.

Baca Juga: Dana Kelolaan JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan Naik hingga November 2024

Perubahan ini tentunya akan mempengaruhi perencanaan pensiun bagi para pekerja yang kini harus mempertimbangkan jangka waktu lebih panjang sebelum dapat mengakses dana pensiun mereka.

Bagi sebagian orang, ini mungkin menjadi tantangan, namun bagi yang lain, hal ini bisa memberikan kesempatan untuk lebih lama menabung dan mempersiapkan dana pensiun yang lebih besar.

Selanjutnya: Aspirasi Hidup (ACES) Beri Pinjaman Rp 250 Miliar untuk Anak Usaha

Menarik Dibaca: Pebisnis Perempuan Indonesia Berinovasi Atasi Perubahan Iklim dan Ketahanan Pangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×