Reporter: Galvan Yudistira, Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Standard Chartered Bank (Stanchart) mengaku ke depannya harus memenuhi aturan kepemilikan tunggal atau Single Presence Policy (SPP). Untuk mencapai ini, Stancart mengaku membutuhkan rentang waktu tertentu.
Salah satu opsi ini adalah menggabungkan Standard Chartered Indonesia dengan Bank Permata.
“Sebelum menerapkan kebijakan Single Presence Policy di Indonesia, fokus kami adalah bekerja sama dengan manajemen Bank Permata dan Astra untuk memulihkan kinerja Bank Permata,” ujar juru bicara Standard Chartered Bank kepada KONTAN, Selasa (28/2).
Menurut Ridha DW Wirakusumah, Direktur Utama Bank Permata, berkaitan dengan langkah ke depan yang dilakukan pemegang saham Standard Chartered Bank, manajemen belum mau berkomentar lebih lanjut.
“Secara umum bank Permata terus mendapatkan dukungan dari dua pemegang saham utama Astra dan Stanchart,” ujar Ridha kepada KONTAN.
Sampai akhir 2017, total tambahan modal yang dilakukan pemegang saham Bank Permata adalah sebesar Rp 8,5 triliun. Stancart juga ke depan terus berkomitmen penuh atas Indonesia karena telah beroperasi selama 150 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News