Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong bank-bank kecil untuk melakukan konsolidasi demi memenuhi modal inti Rp 3 triliun sampai akhir 2022.
Hal ini sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun dapat membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
"OJK meminta komitmen dari pemegang saham bank untuk melakukan penambahan modal serta mendorong aksi korporasi yang dibutuhakan dalam melakukan konsolidasi perbankan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (6/9).
Hingga Juli 2022, terdapat 37 bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun. Terdiri dari 24 bank umum dan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang sedang dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum.
Baca Juga: Mayoritas Simpanan Masyarakat Masih Berada di Bank-bank Besar
Saat ini, ia menyebut, seluruh bank umum telah menyampaikan rencana pemenuhan modal inti minimum melalui Rencana Bisnis Bank (RBB). Rencana itu sesuai skema konsolidasi sebagaimana diatur pada POJK terkait KUB.
Terdapat lima skema konsolidasi bagi bank umum yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun. Yakni, penggabungan, peleburan atau intergrasi. Kemudian pengambilalihan yang diikuti dengan penggabungan, peleburan atau integrasi
Selanjutnya, pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki dan pembentukan KUB karena pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS). Dan terakhir adalah pembentukan KUB karena pengambilalihan.
Dian berharap, perbankan bisa segera memenuhi modal inti sampai akhir 2022 baik melalui akuisisi, merger maupun pembentukan KUB. Dari semua opsi, ia menilai penambahan modal melalui skema KUB lebih mudah tercapai.
"Sejauh ini, bank-bank yang terlibat seperti BPD memiliki modal di atas Rp 1 triliun. Tapi tentu saja, bank induk KUB harus memiliki modal inti yang cukup signifikan," kata Dian.
Di tengah proses tersebut, OJK akan terus mendorong konsolidasi perbankan sampai mencapai angka tertentu. Dengan demikian, mereka memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional, lebih efisien, menguntungkan nasabah dan bisa menghadapi kompetisi global.
"Setidaknya, kompetisi secara regional dan bisa menghadapi persaingan dengan Singapura, Malaysia dan Thailand khususnya," ujar Dian.
Sebelumnya, ada opsi bagi bank umum yang tidak penuhi modal inti akan turun kasta (downgrade) menjadi Bank BPR. Atau sebaliknya, BPR yang penuhi modal inti bisa naik kelas (upgrade) menjadi bank umum.
"Tentang upgrade dan downgrade memang ketentuan ini tidak mudah. Pada saat ini kondisinya, ada BPR yang sudah di atas Rp 3 triliun dan dia tidak mau bergerak menjadi bank umum. Begitu juga bank umum kurang (modal inti) tidak mau jadi BPR," jelas dia.
Atas kondisi tersebut, Dian akan mengenakan sanksi sebagai jalan keluar terakhir. Misalnya, penanganan secara lunak (soft handle) tidak berjalan maka otoritas akan menangani secara tegas (heavy handled) melalui pemaksaan.
Baca Juga: Dikejar Waktu, 37 Bank Belum Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun