kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penuhi syarat izin, dua fintech ini tunggu kunjungan OJK


Jumat, 20 Juli 2018 / 18:55 WIB
Penuhi syarat izin, dua fintech ini tunggu kunjungan OJK
ILUSTRASI. Logo KoinWorks


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara layanan jasa pinjam meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending tengah gencar mengurus proses perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PT Lunaria Annua Teknologi atau Koinworks mengajukan pendaftaran izin sejak April tahun ini. Koinworks ditetapkan telah memenuhi persyaratan dan saat ini tengah menunggu jadwal kunjungan OJK, untuk survei lokasi kantor, basis data dan kerja perusahaan.

“Proses dokumentasi sudah beres semua, hanya tinggal menunggu kunjungan dari OJK,” kata CEO & CO-Founder Koinworks Benedicto Haryono kepada Kontan.co.id, Jumat (17/7).

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, ia menilai sudah dinyatakan lolos oleh OJK walaupun hanya secara lisan. Meski demikian, menurutnya pemenuhan syarat tersebut bukanlah suatu hal yang mudah, karena beberapa kali berkas-berkas perlu diperbaiki.

“Memang proses pendaftaran izin memakan waktu karena dokumen lain yang perlu feedback dari OJK. Tapi paling tidak, dengan adanya izin ini, usaha kami bisa permanen dan berdampak pada kelangsungan usaha juga,” ungkapnya.

Selain Koinworks, PT Investree Radhika Jaya atau dikenal Investree juga sedang menunggu kunjungan survei dari OJK.

“Semua dokumen sudah masuk ke OJK. Kami sedang menunggu kunjungan dari OJK,” kata Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi.

Hingga Juni 2018, OJK mencatat ada 63 fintech lending yang terdaftar dan satu perusahaan yang telah mengantongi izin dari OJK yaitu PT Pasar Dana Pinjaman atau Danamas. Danamas telah mengantongi izin dari OJK sejak Juli 2017.

Sementara itu, di periode yang sama, ada sebanyak 27 fintech lending yang sedang menunggu restu dari OJK. Mereka berharap bisa menjadi perusahaan terdaftar dari regulator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×