kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penuhi syarat izin, dua fintech ini tunggu kunjungan OJK


Jumat, 20 Juli 2018 / 18:55 WIB
Penuhi syarat izin, dua fintech ini tunggu kunjungan OJK
ILUSTRASI. Logo KoinWorks


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara layanan jasa pinjam meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending tengah gencar mengurus proses perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PT Lunaria Annua Teknologi atau Koinworks mengajukan pendaftaran izin sejak April tahun ini. Koinworks ditetapkan telah memenuhi persyaratan dan saat ini tengah menunggu jadwal kunjungan OJK, untuk survei lokasi kantor, basis data dan kerja perusahaan.

“Proses dokumentasi sudah beres semua, hanya tinggal menunggu kunjungan dari OJK,” kata CEO & CO-Founder Koinworks Benedicto Haryono kepada Kontan.co.id, Jumat (17/7).

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, ia menilai sudah dinyatakan lolos oleh OJK walaupun hanya secara lisan. Meski demikian, menurutnya pemenuhan syarat tersebut bukanlah suatu hal yang mudah, karena beberapa kali berkas-berkas perlu diperbaiki.

“Memang proses pendaftaran izin memakan waktu karena dokumen lain yang perlu feedback dari OJK. Tapi paling tidak, dengan adanya izin ini, usaha kami bisa permanen dan berdampak pada kelangsungan usaha juga,” ungkapnya.

Selain Koinworks, PT Investree Radhika Jaya atau dikenal Investree juga sedang menunggu kunjungan survei dari OJK.

“Semua dokumen sudah masuk ke OJK. Kami sedang menunggu kunjungan dari OJK,” kata Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi.

Hingga Juni 2018, OJK mencatat ada 63 fintech lending yang terdaftar dan satu perusahaan yang telah mengantongi izin dari OJK yaitu PT Pasar Dana Pinjaman atau Danamas. Danamas telah mengantongi izin dari OJK sejak Juli 2017.

Sementara itu, di periode yang sama, ada sebanyak 27 fintech lending yang sedang menunggu restu dari OJK. Mereka berharap bisa menjadi perusahaan terdaftar dari regulator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×