kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Akseleran bersiap urus izin final di OJK


Jumat, 20 Juli 2018 / 16:18 WIB
Akseleran bersiap urus izin final di OJK
ILUSTRASI. Akseleran


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) lending mengambil ancang-ancang untuk menyelesaikan proses pendaftaran izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia atau Akseleran telah mengajukan pendaftaran izin final pada Juni 2018. Mereka mengajukan izin tersebut, setelah Akseleran mendapatkan surat bukti terdaftar dari regulator pada 21 Juni 2017.

Co Founder & CEO Akseleran Ivan Nikolas mengatakan, setiap fintech lending harus mengajukan permohonan izin paling lama satu tahun setelah tanggal terdaftar di OJK. Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

“Di fintech itu, proses perizinannya ada dua tahap yaitu pendaftaran kemudian dikasih waktu setahun untuk beroperasi dan menyiapkan permohonan izin final,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, Jumat (20/7).

Dalam proses ini, Akseleran telah menyelesaikan sejumlah persyaratan dan tengah dikaji oleh OJK. Salah satunya, terkait data pemegang saham perusahaan yang sudah dilengkapi dan diperbaiki oleh Akseleran.

Tak hanya itu, Akseleran juga melengkapi ISO/IEC 27001 yakni standar sistem manajemen kemananan informasi. Serta dilengkapi skema standar operasional prosedur (SOP) yang menunjukkan bahwa penyelenggara memiliki tata kelola sistem teknologi informasi dan kinerja kelola perusahaan.

Setelah menyelesaikan persyaratan tersebut, perusahaan fintech wajib untuk menyosialisasikan dan melakukan edukasi terkait program dan kegiatan fintech lending kepada masyarakat.

“Sekarang ditambah lagi, kami diminta melakukan sosialisasi di 12 kota, enam kota provinsi di Jawa dan sisanya di luar Jawa,” ungkapnya.

Namun, itu saja belum cukup. Perusahaan fintech yang mengajukan pendaftaran izin juga perlu mempunyai pengguna aktif baik, dari jumlah kreditur dan debitur, yang masing-masing sebanyak 5.000 orang.

Menurutnya, semua persyaratan itu adalah sebagai sesuatu yang tepat dalam mendorong inovasi bisnis fintech serta perlindungan konsumen di tanah air, terutama dengan adanya aturan mengenai regulatory sandbox. Yaitu sebagi ruang uji coba produk bagi perusahaan fintech yang memiliki inovasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×