Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan financial technology (fintech) lending mulai bergegas mengurus proses perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu syarat yang harus dipenuhi terkait hasil audit laporan keuangan perusahaan.
Mitrausaha Indonesia Group atau Modalku telah menyelesaikan proses audit dari Ernest & Young dengan hasil wajar tanpa modifikasi. Tapi sayangnya, hasil audit tersebut menunjukkan laba yang diperoleh Modalku negatif.
“Laba perusahaan memang negatif yang artinya penyaluran kredit butuh lebih banyak. Karena semua perusahaan teknologi itu mayoritas laba bersih masih minus dan dipakai untuk pertumbuhan bisnis Modalku,” kata CEO Modalku Reynold Wijaya, kepada Kontan.co.id, Jumat (20/7).
Sebelumnya, Modalku telah mengajukan pendaftaran izin final ke OJK sekitar bulan Mei 2018. Setelah menyelesaikan syarat laporan keuangan tersebut, Modalku juga telah melengkapi ISO/IEC 27001 yakni standar sistem manajemen kemananan informasi.
Modalku juga telah melengkapi data standar operasional prosedur (SOP) yang menunjukkan bahwa penyelenggara memiliki tata kelola sistem teknologi informasi dan kinerja kelola perusahaan. Perusahaan juga diwajibkan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program dan kegiatan fintech lending kepada masyarakat.
“Untuk mempersiapkan ISO dan persyaratan dasar lain kami sudah beres sebelum mengajukan izin ke OJK,” kata dia.
Dalam memenuhi persyaratan tersebut, ada beberapa syarat yang dikembalikan dari OJK dan perlu diperbaiki perusahaan. Meski tidak mudah memenuhinya, tapi Modalku menilai apa yang dilakukan OJK adalah sebagai cara yang tepat untuk memastikan industri fintech lending tetap sehat dan kredibel.
“OJK sangat berhati-hati, sehingga proses perizinan ini tidak mudah dan banyak langkah-langkah yang harus dijalani. OJK memastikan pemain-pemain berizin ini kredibel, dan kami sangat mendukung ini,” jelasnya.
Upaya yang dilakukan oleh Modalku merupakan ihtiar untuk memenuhi syarat yang diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 10 menyebutkan, bahwa penyelenggaran yang terdaftar di OJK wajib mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.
Tapi jika penyelenggara tidak menyampaikan permohonan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, maka surat tanda buktif terdaftar dibatalkan dan tidak boleh beroperasi lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News