Reporter: Belladina Biananda | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah mulai menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini pada 4 Februari 2021.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menjadi bank pertama yang menyalurkan dana FLPP tahun ini. Bank ini menyalurkan senilai Rp 4,6 miliar untuk 42 unit rumah.
Tahun ini, pemerintah mengganggarkan FLPP Rp 19,1 triliun yang terdiri dari Rp 16,66 triliun dari DIPA dan Rp 2,44 triliun dari pengembalian pokok untuk 157.500 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah juga memastikan, FLPP yang telah dicairkan disalurkan bersamaan dengan subsidi bantuan uang muka (SBUM).
Pembayaran SBUM dapat dilakukan untuk akad mulai tanggal 4 Januari 2021. Kendati SBUM dapat disalurkan bersamaan dengan FLPP, pemerintah mengingatkan bank pelaksana untuk meninjau pemberlakuan perjanjian kerjasama (PKS) tahun 2021 dengan pemerintah dalam melaksanakan penyaluran FLPP. Anggaran SBUM tahun ini mencapai Rp 630 miliar untuk 157.500 unit rumah.
Baca Juga: Tak perlu cemas, begini nasib program KPR subsidi di bank syariah BUMN usai merger
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana bantuan pembiayaan lainnya, yaitu Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp 1,59 trilun untuk 39.996 unit rumah.
Tahun ini, ada 38 bank pelaksana penyaluran dana FLPP. Namun, mergernya Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah yang per 1 Februari 2021 menjadikan jumlah bank pelaksana menjadi pelaksana FLPP akan menjadi 36 bank.
Tahun 2021 pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan batas harga rumah masih sama dengan tahun 2020, sehingga tidak ada kenaikan.
“Dengan batas harga rumah yang sama dengan tahun 2020, kami melihat masih bisa diakomodir oleh para pengembang. Selama rumah yang dibangun tidak banyak aksesoris, yang penting sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama dalam hal konstruksi. Rumah dibangun sesuai kebutuhan bukan keinginan” terang Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin dalam keternngan resminya, Minggu (7/2).
Selanjutnya: Catat! KPR subsidi diperuntukkan bagi MBR yang punya kemampuan bayar cicilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News