kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.510   29,00   0,19%
  • IDX 7.747   11,90   0,15%
  • KOMPAS100 1.204   2,19   0,18%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   0,76   0,32%
  • IDX30 494   1,09   0,22%
  • IDXHIDIV20 593   2,01   0,34%
  • IDX80 137   0,22   0,16%
  • IDXV30 142   -0,60   -0,42%
  • IDXQ30 164   0,28   0,17%

Penyaluran Kredit Kendaraan Listrik Perbankan Masih Mini, Ini Penyebabnya


Minggu, 27 Agustus 2023 / 22:36 WIB
Penyaluran Kredit Kendaraan Listrik Perbankan Masih Mini, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. Penjualan mobil listrik di pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan,


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

Dengan demikian minat masyarakat terhadap mobil ramah lingkungan semakin banyak. CNAF pun menargetkan pembiayaan kendaraan ramah lingkungan bisa capai Rp 160 miliar di akhir tahun.

CNAF juga mendukung insentif OJK dalam tujuannya meningkatkan penjualan mobil kendaraan ramah lingkungan, dimana hal ini juga mendukung kepedulian masyarakan terkait dengan lingkungan yang sehat.

Insentif oleh OJK dalam bentuk relaksasi peraturan maupun pemerintah dalam bentuk pajak 0% terbukti berhasil meningkatkan jumlah penjualan mobil listrik di tahun 2023 ini.

Di sisi lain, Ristiawan menjelaskan, beberapa tantangan dalam program kendaraan ramah lingkungan seperti, harga kendaraan EV yang relative mahal, infrastruktur charging station maupun servis yang masih sangat terbatas, dan kekhawatiran atas nilai jual Kendaraan EV yang jatuh karena belum terdapat pasar mobil second EV.

Untuk diketahui, OJK memberikan berbagai kebijakan insentif, baik di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank.

Terdapat empat insentif OJK dalam mendukung program KBLBB di sektor perbankan. Diantaranya, berupa insentif penurunan bobot risiko kredit Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) perbankan.

Relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75%. Relaksasi yang dikeluarkan sejak tahun 2020 telah diperpanjang 1 hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga: Memanfaatkan Hidrogen Hijau

Selanjutnya, relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.

Ketiga, ada ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan perbankan berdasarkan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan.

Dalam hal ini, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

Terakhir, pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Pengecualian diberikan untuk penvediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK (dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan /asuransi BUMN dan BUMD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×