Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran pinjaman fintech lending pada 2018 mencapai Rp 22,67 triliun, naik sekitar 784% secara year on year. Pada 2017, penyaluran pinjaman fintech lending baru mencapai Rp 2,56 triliun. Rata-rata penyaluran pinjaman fintech lending adalah sebesar Rp 65,81 juta dengan rata-rata pinjaman terendah sebesar Rp 17,76 juta.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menargetkan penyaluran pinjaman fintech lending sebesar Rp 20 triliun pada 2018. Dengan begitu, realisasi penyaluran pinjaman fintech lending tersebut telah melebihi targetnya.
Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Alvin Taulu mengatakan, pertumbuhan signifikan ini didorong oleh masing-masing perusahaan fintech lending yang terus melaksanakan fungsinya. “Mereka terus menambah portofolio mereka. Pangsa pasarnya juga terus bertambah,” kata dia di Jakarta, Jumat (18/1).
Menurut Alvin, pendorong lainnya adalah jumlah fintech lending terdaftar di OJK yang terus bertambah. Memang, catatan OJK menunjukkan, ada 88 fintech terdaftar dan berizin per 21 Desember 2018. Padahal, per 2017 baru ada 24 fintech lending yang terdaftar dan berizin.
OJK juga mencatat, pertumbuhan jumlah rekening pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower) naik signifikan. Per 2018, rekening lender mencapai 207.506 entitas atau meningkat meningkat 105,57% dibanding 2017. Sementara itu, rekening borrower per 2018 mencapai 4.359.448 entitas atau meningkat 1579,07% dibanding 2017.
Dengan begitu, AFPI menargetkan penyaluran kredit oleh fintech pada 2019 bisa mencapai Rp 40 triliun. "Setidaknya dua kali dari pertumbuhan tahun ini,” kata Ketua AFPI Adrian Asharyanto Gunadi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/1).
Untuk mencapai target tahun depan, AFPI akan meningkatkan kolaborasi dengan industri perbankan, ekspansi pasar dan produk, serta meningkatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait regulasi. Menurut Adrian, koordinasi aturan diperlukan supaya industri fintech lending bisa tumbuh dengan cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News