kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Pertumbuhan kredit rendah, OJK dorong pembiayaan multifinance ke sektor produktif


Minggu, 20 Januari 2019 / 14:23 WIB
Pertumbuhan kredit rendah, OJK dorong pembiayaan multifinance ke sektor produktif


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan kredit multifinance yang masih rendah menjadi alasan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan aturan baru multifinance. Terlebih, masih banyak multifinance yang belum terlibat dalam pembiayaan di sektor produktif.

Hal ini terlihat dari data OJK, sampai November 2018, penyaluraan pembiayaan multifinance hanya tumbuh 5,14% menjadi Rp 433,86 triliun, atau tumbuh tipis dari November tahun sebelumnya, yaitu Rp 412,63 triliun.

Kepala Departemen Pengawasa Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, sampai pertengah 2018, masih terdapat 62 perusahaan dengan piutang pembiayaan produktif masih di bawah 10% dari total 188 pemain.

“Bahkan masih ada 49 multifinance yang sama sekali belum menyalurkan pembiayaan produktif,” kata Bambang di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Padahal, dalam OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 86 menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memiliki piutang pembiayaan investasi dan modal kerja paling sedikit 10% dari total pembiayaan.

Dengan kondisi itu, otoritas berupaya mendorong peningkatan pembiayaan sektor produktif melalui penerapan aturan baru ini. Dia berharap, multifinance secara bertahap bisa terlibat dan memenuhi porsi pembiayaan di sektor produktif.

Aturan ini juga menjelaskan, bahwa pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna dinilai sudah masuk dalam kategori pembiayaan sektor produktif. Adapula aturan pewajiban pemenuhan minimal 5% porsi pembiayaan produktif dalam waktu tiga tahun bagi multifinance yang telah mengantongi izin dari OJK. Sedangkan porsi 10%, diterapkan dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Beberapa pelaku mengaku telah memenuhi porsi pembiayaan produktif. Misalnya PT Mandiri Tunas Finance (MTF) telah memenuhi lebih dari 20% atau sebesar Rp 3,3 triliun dari total portofolio pembiayaan perusahaan per Desember 2018.

Pembiayaan produktif MTF sebagian besar disalurkan untuk pembiayaan truk, mobil pikap dan alat berat. Pihaknya juga merambah pembiayaan modal kerja dengan menggandeng sejumlah perusahaan fintech lending.

“Untuk target di tahun 2019, kami mengupayakan pembiayaan produktif tidak turun antara 18%-20%. Maka itu, kami akan lebih berhati-hati dan perkuat risiko manajemen,” ungkap Direktur Keuangan Mandiri Tunas Finance Armendra.

Sementara itu, Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung sangat mengapreasi langkah otoritas dalam menggenjot pembiayaan di sektor produktif. Ia melihat, dengan peraturan baru tersebut, berarti OJK mendukung segmen usaha mikro, kecil dan menangah (UMKM) di Indonesia melalui sokongan perusahaan pembiayaan.

Pembiayaan produktif adalah pembiayaan usaha untuk menghasilkan barang atau jasa, termasuk usaha memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×