kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Penyaluran Pinjaman Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Rp 1,05 Triliun per Juni 2025


Senin, 04 Agustus 2025 / 15:39 WIB
Penyaluran Pinjaman Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Rp 1,05 Triliun per Juni 2025
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mencatatkan kinerja positif per Juni 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mencatatkan kinerja positif per Juni 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan penyaluran pinjaman LKM per Juni 2025 mencapai Rp 1,05 triliun.

"Nilai itu meningkat 0,96%, jika dibandingkan posisi per Desember 2024 yang sebesar Rp 1,04 triliun," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Lembaga Keuangan Mikro Capai Rp 1,06 Triliun per Maret 2025

Jika ditelaah berdasarkan data OJK mengenai LKM yang dikeluarkan 3 bulan sekali, penyaluran pinjaman LKM per Juni 2025 tercatat terkontraksi 0,96%, dibandingkan posisi per Maret 2025 yang sebesar 1,06 triliun.

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan nilai aset LKM per Juni 2025 mencapai Rp 1,59 triliun. Tak seperti kinerja pinjaman, aset LKM per Maret tercatat mengalami kontraksi sebesar 5,92%, jika dibandingkan posisi per Desember 2024 yang sebesar Rp 1,69 triliun.

Sementara itu, Agusman mengatakan OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dia bilang berbagai aturan yang tertuang dalam POJK itu dibuat dengan tujuan memperkuat pembiayaan LKM ke segmen mikro sehingga bisa berdampak bagi perekonomian masyarakat di daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×