kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.118   31,00   0,17%
  • IDX 5.956   31,97   0,54%
  • KOMPAS100 774   2,73   0,35%
  • LQ45 591   1,82   0,31%
  • ISSI 205   1,67   0,82%
  • IDX30 335   0,95   0,28%
  • IDXHIDIV20 415   1,80   0,44%
  • IDX80 88   0,40   0,46%
  • IDXV30 113   0,58   0,52%
  • IDXQ30 107   0,10   0,10%

Penyaluran Pinjaman Pergadaian Tumbuh 21,33% Jadi Rp 77,58 Triliun Hingga Mei 2024


Kamis, 11 Juli 2024 / 20:23 WIB
Penyaluran Pinjaman Pergadaian Tumbuh 21,33% Jadi Rp 77,58 Triliun Hingga Mei 2024
ILUSTRASI. Layanan gadai swasta, PT Budi Gadai Indonesia di Sumatera Utara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri pergadaian mencatatkan kinerja positif per Mei 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri pergadaian mencatatkan kinerja positif per Mei 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan bahwa penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian tercatat sebesar Rp 77,58 triliun per Mei 2024.

"Nilai itu meningkat sebesar 21,33%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7). 

Baca Juga: Rencana POJK UMKM, Para Bankir Sebut Sudah Mulai Garap Pasar UMKM

Agusman merinci pinjaman terbesar di industri pergadaian dalam bentuk produk berupa gadai, yaitu sebesar Rp 60,27 triliun. Nilai itu memakan porsi sebesar 77,69% dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian.

Sementara itu, Agusman menyampaikan aset perusahaan pergadaian mencapai Rp 94,01 triliun pada Mei 2024. Pencapaian itu meningkat sebesar 18,9%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Total aset itu dikontribusikan oleh 167 pelaku usaha pergadaian yang telah berizin dan terdaftar di OJK.

Meskipun demikian, dia mengatakan ada sejumlah tantangan yang masih menerpa industri pergadaian. Salah satunya masih banyak usaha pergadaian yang belum berizin OJK, sehingga potensi untuk jumlah pelaku bertambah masih sangat besar.

Baca Juga: RPOJK Pergadaian Bakal Atur Ekuitas Minimum, Ini Kata Budi Gadai Indonesia

“Oleh karena itu, kami terus dorong untuk memperoleh izin dari OJK sesuai dengan UU PPSK,” kata Agusman.

Tantangan lainnya, yakni jenis barang jaminan yang masih memerlukan langkah-langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, adanya potensi kesalahan mengenai penaksiran di industri pergadaian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×