Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
Ia bilang dengan adanya PPN tersebut, diminta perlu menaikkan harga yang lebih tinggi dari seharusnya. Itu diminta tidak bisa menerapkan harga yang kompetitif karena lembaga jasa keuangan yang lain tidak mengenakan PPN.
"Itu bikin kita kurang kompetitif. Kita pengen masalah PPN ini pemerintah bisa kasih kelonggaran dan diperlakukan sama seperti lembaga jasa keuangan lain (yang tidak kena PPN),” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Teknologi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan bahwa saat ini usulan masih melakukan kajian lanjutan terkait bunga pinjaman tersebut.
Baca Juga: OJK Beberkan Beberapa Tantangan Industri Fintech P2P Lending Tahun Depan
Dimana, kajian sebelumnya OJK menyebutkan bunga pinjaman fintech P2P lending sekitar 0,3% hingga 0,46% per hari. Tris menyebut kajian yang dilakukan saat ini merupakan kajian final yang disesuaikan dengan data-data baru.
“Mudah-mudahan awal tahun selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut, kajian itu nantinya akan digabungkan dengan kajian yang juga dilakukan oleh asosiasi untuk menentukan besaran yang sesuai. Rencananya, batasan bunga tersebut juga akan dibedakan antara yang produktif dan konsumtif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News