kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Penyelenggara Fintech P2P Lending Berharap Ada Pengaturan Ulang Soal Biaya Pinjaman


Jumat, 30 Desember 2022 / 18:29 WIB
Penyelenggara Fintech P2P Lending Berharap Ada Pengaturan Ulang Soal Biaya Pinjaman
Penyelenggara Fintech P2P Lending Berharap Ada Pengaturan Ulang Soal Biaya Pinjaman


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Berbagai masalah biaya menimbulkan kegalauan sendiri bagi para pelaku industri fintech p2p lending. Terutama terkait biaya layanan atau bunga yang dikenakan pada pinjaman.

Meski POJK 10 tahun 2022 terkait Fintech P2P Lending sudah terbit pada Juni tahun ini, ada beberapa poin yang sampai saat ini belum juga diatur salah satunya terkait manfaat ekonomi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun, saat ini batasan bunga maksimal yang berlaku di industri adalah 0,4% per hari yang sebelumnya mencapai 0,8% per hari. Batasan yang berlaku tersebut merupakan kesepakatan yang ditetapkan oleh asosiasi.

Baca Juga: Nilai Pendanaan Startup Fintech Indonesia pada Tahun 2022 Naik 8,4% YoY

Chief Marketing Officer Maucash Indra Suryawan mengungkapkan permintaan saat ini menginginkan agar biaya batasan layanan tersebut bisa diatur ulang, setidaknya bisa lebih tinggi dari sekarang yaitu 0,6% per hari.

“kalau rate bisa diatur lebih baik dan diberikan ruang gerak agar penetrasi produk ini bisa lebih baik,” ujar Indra kepada KONTAN, Kemarin.

Menurutnya, dengan tarif yang lebih besar bisa terjadi penanggulangan risiko agar gagal bayar bisa terhindarkan. Sebab, jika gagal bayar terjadi, minat pemberi dana atau sering dikenal sebagai pemberi pinjaman bisa turun.

Terlebih lagi, pada tahun 2023, Maucash menargetkan bisa mendanai pembiayaan hingga Rp 2,5 triliun. Dimana, pada tahun ini bantuan sudah mencapai Rp 2 triliun.

“Kita jaga pertumbuhan stabil sekitar 20%,” imbuh Indra.

Baca Juga: Berkaca Kasus Penipuan Mahasiswa IPB, Industri Fintech Perlu Benahi Manajemen Risiko

Tak hanya bunga layanan, CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan kesepakatan terkait aturan PPN yang dikenakan terhadap platform fintech P2P lending. Menurutnya, PPN sebesar 11% bagi pelaku industri fintech P2P lending terlalu memberatkan.

Ia bilang dengan adanya PPN tersebut, diminta perlu menaikkan harga yang lebih tinggi dari seharusnya. Itu diminta tidak bisa menerapkan harga yang kompetitif karena lembaga jasa keuangan yang lain tidak mengenakan PPN.

"Itu bikin kita kurang kompetitif. Kita pengen masalah PPN ini pemerintah bisa kasih kelonggaran dan diperlakukan sama seperti lembaga jasa keuangan lain (yang tidak kena PPN),” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Teknologi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan bahwa saat ini usulan masih melakukan kajian lanjutan terkait bunga pinjaman tersebut.

Baca Juga: OJK Beberkan Beberapa Tantangan Industri Fintech P2P Lending Tahun Depan

Dimana, kajian sebelumnya OJK menyebutkan bunga pinjaman fintech P2P lending sekitar 0,3% hingga 0,46% per hari. Tris menyebut kajian yang dilakukan saat ini merupakan kajian final yang disesuaikan dengan data-data baru.

“Mudah-mudahan awal tahun selesai,” ujarnya.

Lebih lanjut, kajian itu nantinya akan digabungkan dengan kajian yang juga dilakukan oleh asosiasi untuk menentukan besaran yang sesuai. Rencananya, batasan bunga tersebut juga akan dibedakan antara yang produktif dan konsumtif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×