kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyelesaian Kewajiban Jiwasraya kepada Nasabah di Jalur Hukum Masih Jadi Teka-teki


Jumat, 29 April 2022 / 09:16 WIB
Penyelesaian Kewajiban Jiwasraya kepada Nasabah di Jalur Hukum Masih Jadi Teka-teki
ILUSTRASI. Pekerja?melintas di depan logo pada kantor pusat Asuransi Jiwasraya? di Jakarta. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban PT Asuransi Jiwasraya terhadap nasabahnya tak terhenti dengan aktivitas pengalihan polis ke IFG Life. Nyatanya, masih ada beberapa kewajiban yang harus dibayar perusahaan ke nasabah yang menang di jalur pengadilan.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak semua nasabah Jiwasraya menyetujui tawaran restrukturisasi untuk dipindahkan polisnya. Alih-alih menerima tawaran tersebut, jalur hukum mereka lewati dan gugatan dikabulkan.

Mendapati kalah atas gugatan di pengadilan, tampaknya Jiwasraya tak memiliki opsi untuk menyelesaikan masalah ini. 

Direktur Utama Jiwasraya Angger P Yuwono hanya bilang bahwa pihaknya sudah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.

Ia tidak memberikan penawaran lain, namun hanya tetap ingin menawarkan kepada nasabah untuk mengikuti restrukturisasi polis dan nanti dialihkan polisnya ke IFG Life.

Baca Juga: IFG Life Bayar Klaim Restrukturisasi Jiwasraya Rp 3,39 T

Terkait dengan tawaran restrukturisasi terhadap nasabah yang menang gugatan di pengadilan tersebut pun menjadi pertanyaan, mengingat saat ini proses migrasi polis dari Jiwasraya ke IFG Life sudah lebih dari setengah jalan.

“Jika membicarakan masalah restru susulan, menurut kami harus merujuk kepada legal dokumen terkait dengan syarat dan mekanisme proses restru yang ada dan dikelola oleh Jiwasraya,” ujar Mahendra Djoko Prasetyo, Plh Head of Corporate Secretariat IFG LIfe kepada KONTAN, Kamis (28/4).

Mahendra bilang saat ini pihaknya hanya fokus pada mandat yang diberikan yaitu menerima migrasi polis dan membayarkan klaim nasabah yang setuju restrukturisasi yang sudah berpindah ke IFG Life. 

Lebih lanjut, Mahendra menegaskan bahwa selama polis restrukturisasi tersebut belum dialihkan ke IFG Life, maka nilai pertanggungannya juga belum beralih ke IFG Life.

“IFG Life hanya menerima nasabah yang setuju restrukturisasi dan yang sudah dinyatakan clean and clear restrukturisasi,” ujarnya.

Mahendra menyebutkan perkembangan proses migrasi polis per 22 April 2022 telah mencapai 67,8% atau sebanyak 156. 266 polis. Nilai klaim yang dibayarkan mencapai Rp. 3,397 triliun kepada nasabah restrukturisasi yang sudah berpindah ke IFG Life. 

Baca Juga: Nasabah Lama Jiwasraya Masih Melawan

Ahli Hukum Yunus Husein pun berpendapat bahwa berdasarkan hukum, Jiwasraya tetap wajib memenuhi kewajiban atas hasil keputusan pengadilan. Jikalau Jiwasraya tak mampu, aset-asetnya pun perlu disita untuk membayar hal tersebut.

“Kalau sudah keputusan inkracht ya tetap dia harus bayar, kalau gamau bayar dengan sukarela ya asetnya itu,” ujar Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×