kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.469.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.426   -121,00   -0,79%
  • IDX 7.523   -40,15   -0,53%
  • KOMPAS100 1.169   -5,75   -0,49%
  • LQ45 935   -3,52   -0,38%
  • ISSI 227   -0,92   -0,40%
  • IDX30 482   -1,46   -0,30%
  • IDXHIDIV20 579   -1,69   -0,29%
  • IDX80 133   -0,56   -0,42%
  • IDXV30 142   0,41   0,29%
  • IDXQ30 161   -0,37   -0,23%

Penyidik OJK Telah Selesaikan 131 Perkara hingga September 2024


Kamis, 03 Oktober 2024 / 06:00 WIB
Penyidik OJK Telah Selesaikan 131 Perkara hingga September 2024
ILUSTRASI. Gedungg OJK. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara hingga 27 September 2024.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 195 Peringatan Tertulis ke 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan

"Total perkara itu terdiri dari 105 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (1/10).

Selanjutnya, Mirza menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 117 perkara.

Adapun dari 117 perkara tersebut, sebanyak 106 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan 11 perkara masih dalam tahap kasasi.

Baca Juga: Penyidik OJK Telah Selesaikan 129 Perkara hingga Agustus 2024

Mirza mengatakan, OJK optimistis sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan tumbuh secara berkelanjutan.

Hal itu seiring dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, senantiasa bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha. 

Selanjutnya: SPBU Wajibkan QR Code Mypertamina, Daftar Di Klik subsiditepat.mypertamina.id

Menarik Dibaca: Inilah Regulasi AI di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×