kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.673   -27,00   -0,16%
  • IDX 6.947   114,13   1,67%
  • KOMPAS100 1.007   19,71   2,00%
  • LQ45 783   17,30   2,26%
  • ISSI 220   2,10   0,96%
  • IDX30 406   8,94   2,25%
  • IDXHIDIV20 479   11,49   2,46%
  • IDX80 114   2,06   1,85%
  • IDXV30 116   1,80   1,58%
  • IDXQ30 133   3,32   2,57%

Penyidik OJK Telah Selesaikan 131 Perkara hingga September 2024


Kamis, 03 Oktober 2024 / 06:00 WIB
Penyidik OJK Telah Selesaikan 131 Perkara hingga September 2024
ILUSTRASI. Gedungg OJK. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara hingga 27 September 2024.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 195 Peringatan Tertulis ke 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan

"Total perkara itu terdiri dari 105 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (1/10).

Selanjutnya, Mirza menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 117 perkara.

Adapun dari 117 perkara tersebut, sebanyak 106 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan 11 perkara masih dalam tahap kasasi.

Baca Juga: Penyidik OJK Telah Selesaikan 129 Perkara hingga Agustus 2024

Mirza mengatakan, OJK optimistis sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan tumbuh secara berkelanjutan.

Hal itu seiring dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, senantiasa bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×