Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 156 perkara hingga 31 Agustus 2025.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.
"Total perkara itu terdiri dari 130 perkara sektor Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," kata Mirza dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: OJK Terima Lebih dari 11.600 Pengaduan Pinjol Ilegal Hingga Agustus 2025
Mirza menyampaikan jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 138 perkara. Secara rinci, 132 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.
Mirza menjelaskan modus terhadap perkara-perkara yang telah in kracht masih didominasi oleh tindak pidana perbankan.
Selain itu, OJK mencatat jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 19, penyelidikan sebanyak 8, dan penyidikan sebanyak 8. Adapun jumlah perkara yang telah berstatus pemberkasan berjumlah 12.
Selanjutnya: OJK Sebut Kerugian Akibat Aktivitas Keuangan Ilegal Capai Rp 4,8 Triliun
Menarik Dibaca: Pendekatan Mindfulness Leadership Mampu Cetak SDM Berkualitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News