kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,87%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Penyidik Polri Kini Bisa Sidik Kasus Sektor Jasa Keuangan, Pengamat Ini Bilang Begini


Minggu, 24 Desember 2023 / 06:23 WIB
Penyidik Polri Kini Bisa Sidik Kasus Sektor Jasa Keuangan, Pengamat Ini Bilang Begini


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) terkait ketentuan penyidikan di sektor jasa keuangan.

Adapun sebelumnya dalam UU tersebut, penyidikan kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, Polri punya wewenang menyidik di sektor jasa keuangan, sedangkan OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang mana harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan.

Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan ada dampak positif dan negatif dari dikabulkannya permohonan tersebut. Irvan berpendapat dampak positifnya, yakni kekuasaan OJK tidak menjadi berlebihan.

"Ingat bahwa kewenangan penyidikan OJK pernah di-judicial review di MK juga karena menimbulkan penumpukan kewenangan OJK yang berlebihan, sedangkan OJK punya fungsi perlindungan konsumen," ucapnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (23/12).

Baca Juga: MK Kabulkan Uji Materi UU P2SK Soal Penyidik OJK, Ini Kata Kepolisian

Irvan menambahkan, dampak negatifnya dengan tetap punya fungsi penyidikan, maka perlu koordinasi yang lebih baik antara OJK dengan aparat penegak hukum lain. Sebab, dia berpendapat selama ini belum ada koordinasi yang baik.

"Misalnya, Kejaksaan Agung lebih berperan aktif memblokir rekening asuransi Wanaartha Life tanpa sepengetahuan OJK," kata Irvan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×