kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.196   54,93   0,77%
  • KOMPAS100 1.105   9,88   0,90%
  • LQ45 877   10,49   1,21%
  • ISSI 221   0,86   0,39%
  • IDX30 448   5,71   1,29%
  • IDXHIDIV20 539   5,02   0,94%
  • IDX80 127   1,32   1,05%
  • IDXV30 134   0,42   0,31%
  • IDXQ30 149   1,50   1,02%

MK Putuskan Penyidik Polri Bisa Sidik Kasus Sektor Jasa Keuangan, Ini Respons Pemohon


Jumat, 22 Desember 2023 / 22:50 WIB
MK Putuskan Penyidik Polri Bisa Sidik Kasus Sektor Jasa Keuangan, Ini Respons Pemohon
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). 

Adapun sebelumnya dalam UU tersebut kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, Polri punya wewenang menyidik di sektor jasa keuangan, sedangkan OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang mana harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan.

Mengenai hal itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha yang juga menjadi pemohon dalam perkara itu mengapresiasi putusan MK.

"Kami sebagai pemohon senang karena tujuan kami tercapai. Dengan demikian, Polri bisa membantu memberantas kejahatan," ucapnya saat ditemui Kontan.co.id, Kamis (21/12).

Baca Juga: MK Kabulkan Uji Materi UU P2SK Soal Penyidik OJK, Ini Kata Kepolisian

Rizky tak memungkiri banyak permasalahan yang selama ini terjadi di Bumiputera dan belum terselesaikan. Apalagi, ditambah OJK berperan sebagai penyidik sejak UU P2SK terbit.

"Solusi nyata hanya ada pada 2021 saja, selebihnya itu enggak ada. Misal, kesalahan investasi atau apa namanya, ya berjalan begitu saja," ungkapnya.

Rizky juga mengatakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Bumiputera juga terkesan berlarut-larut tak terselesaikan dan seperti berjalan di tempat saja. Padahal, keinginan para pegawai dan nasabah ada solusi jelas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. 

"Kami gregetan, maunya segera pulih dan segera sehat. Kami bagian dari elemen menjadi korban, apalagi nasabah," katanya.

Baca Juga: BNI Life Ungkap Dampak Keputusan Uji Materi UU P2SK Terhadap Asuransi Jiwa

Rizky berharap mudah-mudahan seusai dikabulkan, laporan yang ada bisa diproses semua. Menurutnya, tak hanya pihak pegawai Bumiputera saja, tetapi pemegang polis yang dirugikan juga bisa terbantu melalui penyidik Polri. 

"Dengan demikian, permasalahan enggak berlarut-larut," ujar Rizky. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×