Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Adapun sebelumnya dalam UU tersebut kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, Polri punya wewenang menyidik di sektor jasa keuangan, sedangkan OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang mana harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan.
Mengenai hal itu, Kepala Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan tersebut. Dia bilang setelah putusan tersebut, kepolisian dan OJK bisa bersama-sama menangani tindak perkara di sektor jasa keuangan.
"Dengan demikian, kami punya kekuatan dan daya dalam menangani. Jadi, niatnya sama dengan OJK dalam memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan," ungkapnya saat ditemui Kontan.co.id di MK, Kamis (21/12).
Baca Juga: BNI Life Ungkap Dampak Keputusan Uji Materi UU P2SK Terhadap Asuransi Jiwa
Candra tak memungkiri memang pasca UU P2SK diberlakukan, pihaknya sempat tersendat menangani kasus sektor jasa keuangan, tetapi merasa terbantu juga dengan adanya PP Nomor 5 Tahun 2023.
Dengan demikian, kepolisian masih berjalan dalam menangani kasus yang ada dan sekarang dikuatkan dengan UU P2SK bahwa Polri juga bisa menyidik di sektor jasa keuangan pasca putusan MK. Dia pun menilai putusan MK juga beralasan karena sebenarnya wewenang menyidik itu ada di Polri.
"Kalau di UU KUHAP dan UUD 1945 menyatakan Polri sebagai penyidik utama. OJK nantinya bisa mengoordinasikan kepada Polri jika ada penyidikan. Sebenarnya sebelum putusan MK, OJK dalam penyidikan juga tetap koordinasi dengan kami karena ada PP Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur tentang itu," katanya.
Berdasarkan sisi hukum, Kepala Biro Bankum Divkum Polri Kombes Pol Veris Septiansyah menyatakan dari pandangan hukum keputusan MK tidak menghilangkan kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan.
"Cuma yang kemarin UU P2SK Pasal 49 ayat 1 dan Pasal 49 ayat 5 itu membuat OJK hanya mereka yang melakukan penyidikan tidak boleh penyidik lain, sedangkan kosntitusi Indonesia tak membenarkan itu. Penyidik utamanya Polri dan dalam KUHAP juga dibilang gitu. Dengan demikian, dikabulkannya oleh MK, OJK tetap bisa melakukan penyidikan, tetapi mereka tidak sendiri karena ada lembaga kepolisian," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Respons OJK Soal Keputusan MK dalam Uji Materiil UU P2SK
Menurut Veris, Polri juga harus menyidik sektor jasa keuangan karena sektor jasa keuangan itu tidak hanya ada di Jakarta, tetapi sampai ke seluruh wilayah Indonesia.
Dia tak memungkiri sebelumnya OJK berpotensi terhambat dalam penyidikan karena hanya memiliki 16 orang penyidik dan kesulitan untuk menjangkau ke seluruh wilayah Indonesia. Setelah dikabulkan MK, OJK bisa juga berkoordinasi dengan Polri untuk menyidik ke seluruh wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News