kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Polisi Kini Bisa Sidik Kasus Sektor Jasa Keuangan, Ini Kata Kuasa Hukum Pemohon


Jumat, 22 Desember 2023 / 19:16 WIB
Polisi Kini Bisa Sidik Kasus Sektor Jasa Keuangan, Ini Kata Kuasa Hukum Pemohon
ILUSTRASI. Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Adapun sebelumnya dalam UU tersebut kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kini, Polri punya wewenang menyidik di sektor jasa keuangan, sedangkan OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang mana harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan.

Mengenai hal itu, Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Rullyandi menganggap keputusan MK tentu mengembalikan marwah institusi Kepolisian sebagai penegak hukum utama dalam melakukan fungsi penyidikan.

"Hal itu merupakan amanah UUD 1945 yang terintegrasi dalam KUHAP. Oleh karena itu, Kepolisian diberikan kewenangan untuk menangani penyidikan di semua jenis tindak pidana. Artinya, butir dalam UU P2SK dalam hal penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK adalah bertentangan dengan UUD 1945," katanya saat ditemui Kontan.co.id di MK, Kamis (21/12).

Baca Juga: Uji Materi UU P2SK Dikabulkan, Ini Harapan Nasabah Wanaartha Life

Rully menyatakan keputusan MK tersebut juga akan membantu banyak masyarakat yang berhak mendapatkan rasa keadilan untuk bisa membawa masalah hukunnya kepada kepolisian. Menurutnya, tanpa ada institusi Polri, masyarakat tak bisa mendapatkan rasa keadilan, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan di sektor jasa keuangan.

Salah satunya kasus Wanaartha Life yang terhambat karena UU P2SK. Rully mengatakan seusai permohonan dikabulkan, tentu kasus tersebut bisa jalan lagi.

"Jadi, semua perkara yang ditangani kepolisian itu jalan lagi sepanjang berkaitan dengan UU P2SK, termasuk di sektor jasa keuangan. Dampaknya positif terhadap para nasabah juga," ungkapnya.

Rully dengan tegas menyatakan sebelum dikabulkan, aturan main terkait penyidikan dalam UU P2SK itu tidak jelas. Kini, semuanya sudah jelas dan diluruskan oleh MK.

Baca Juga: Ini Respons OJK Soal Keputusan MK dalam Uji Materiil UU P2SK

Dia bilang kepolisian sepenuhnya bisa menyidik di sektor jasa keuangan karena kemarin itu enggak punya kewenangan. Rully menyampaikan OJK masih bisa menyidik, tetapi posisinya sudah diluruskan MK sebagai penunjang, lembaga utamanya adalah kepolisian. 

"OJK boleh melakukan penyidikan, tetapi harus tetap berkoordinasi dengan kepolisian. Jadi, itu kewajiban yang harus dijalankan OJK dalam proses atau fungsi penyidikannya. Meksipun diberikan kewenangan dalam penyidikan, mereka harus di bawah pembinaan Polri," tutur Rully. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×