kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per Januari, LPS bayar klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi Rp 1,5 triliun


Rabu, 19 Februari 2020 / 19:35 WIB
Per Januari, LPS bayar klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi Rp 1,5 triliun
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 31 Januari 2020 telah membayarkan klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,5 triliun. Tercatat, sejak LPS berdiri sampai dengan 30 Januari 2020, LPS telah melikuidasi 102 bank (1 Bank Umum, 101 BPR/BPRS) yang dicabut izin usahanya dengan total simpanan sebesar Rp 1,92 triliun. 

Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 1,56 triliun (81%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 242.022 nasabah bank. Sementara terdapat Rp 362,08 miliar (19%) milik 17.155 nasabah bank dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan simpanan LPS.

Baca Juga: Fauzi Ichsan dikabarkan jadi staf ahli, ini dua calon penggantinya di LPS

Penyebab simpanan yang tidak layak bayar sebagian besar karena tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS yakni mencakup 76,98% dari total simpanan atau sebesar Rp 278,75 miliar. 

Penyebab lainnya karena nasabah menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet) yakni sebesar 13,34% atau senilai dengan Rp 48,30 miliar. 
Sementara sebesar 9,6% atau setara dengan Rp 35,02 miliar dinyatakan tidak layak bayar karena simpanan nasabah tidak tercatat atau tidak terdapat aliran dana ke bank.

“LPS menghimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS apabila ingin simpanannya dijamin. Syaratnya adalah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya memiliki kredit macet),” Ujar Muhamad Yusron, Sekretaris Lembaga dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (19/2).

LPS juga berharap nasabah lebih cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. 

Baca Juga: LPS gunting bunga, kini bunga deposito tertinggi cuma 6,5%

Berdasarkan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2018 diatur bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. 

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×