Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan penyesuaian ketentuan pada produk Kredit Mikro Produktif, termasuk perubahan tanggal jatuh tempo angsuran serta penyesuaian suku bunga untuk Kredit Usaha Mikro (KUM).
Manajemen Bank Mandiri menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kredit sekaligus menyesuaikan ketentuan administratif pada produk kredit mikro.
Baca Juga: Jasindo Perkuat Kolaborasi Strategis pada 2026 untuk Perluas Akses Asuransi
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penyesuaian tanggal jatuh tempo angsuran untuk produk Kredit Usaha Mikro (KUM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ketentuan ini mulai berlaku pada 13 Maret 2026.
“Sebagai contoh, apabila tanggal angsuran debitur sebelumnya jatuh pada 26 Maret 2026, maka jadwal pembayaran akan dimundurkan menjadi 15 April 2026. Sementara itu, angsuran bulan Maret akan dijadwalkan pada akhir tenor kredit,” ungkap manajemen dalam pengumuman resmi yang dikutip Kamis (12/3/2026).
Selain penyesuaian jadwal pembayaran, Bank Mandiri juga menaikkan suku bunga KUM. Untuk nasabah existing, bunga kredit meningkat sebesar 0,10% efektif per tahun dari bunga sebelumnya.
Penyesuaian tersebut berlaku 30 hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan kepada nasabah.
Baca Juga: 5 Pimpinan Baru OJK Ditetapkan DPR, Ini Agenda Prioritasnya
Sementara itu, untuk pengajuan KUM baru, suku bunga juga akan naik sebesar 0,10% efektif per tahun yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Sebagai bagian dari transparansi kepada nasabah, Bank Mandiri menyatakan akan mengirimkan notifikasi terkait perubahan jatuh tempo kredit dan suku bunga KUM melalui saluran resmi WhatsApp Bank Mandiri.
“Bank Mandiri berharap langkah penyesuaian ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan kredit sekaligus menjaga keberlanjutan layanan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro,” ujar manajemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













