kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Per Juni 2019, ada 4.500 aduan pinjaman fintech yang masuk ke LBH Jakarta


Senin, 29 Juli 2019 / 14:24 WIB
Per Juni 2019, ada 4.500 aduan pinjaman fintech yang masuk ke LBH Jakarta


Reporter: Agustinus Respati | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, per Juni 2019 sudah ada 4.500 aduan tentang financial technology (fintech) lending. Angka ini melonjak dari akhir tahun lalu. 

Kontan mencatat, awal Desember 2018, jumlah aduan ke LBH sebanyak 1.330.

Baca Juga: Korban fintech ilegal bertambah lagi, menunggak dua bulan kena denda Rp 75 juta

Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan jumlah tersebut adalah jumlah gabungan di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari total aduan lewat surel, telepon, WhatsApp, dan pengaduan langsung.

"Angka ini juga masih termasuk aplikasi pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Jeanny.

Menurut Jeanny, modus yang dilakukan juga relatif sama. Modus fintech ini antara lain mengakses kontak di handphone peminjam, menyebarkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), juga menyebar foto pribadi milik peminjam.

Baca Juga: Hindari teror fintech abal-abal, ini 3 cara melunasi utangan mereka

"Terbaru kami dapat laporan tentang iklan palsu seorang wanita yang rela digilir karena pinjaman online. Saat ini pihak kami sedang dalam usaha menghubungi kuasa hukumnya," ungkap Jeanny.

Berdasarkan penuturan Jeanny, belakangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (APFI) mulai memberi statemen bahwa ada kemungkinan anggota terdaftar melakukan pelanggaran tersebut.

Pihaknya berpendapat, langkah OJK dengan memblokir situs dan rekening dari fintech bermasalah tidaklah efektif. Pelaku dapat sewaktu-waktu mengaktifkan kembali keduanya.

Baca Juga: Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending semakin naik daun

"Aksi tersebut hanyalah aksi reaktif yang kurang efektif, seharusnya ada aksi preventif juga untuk menangani kasus ini," papar dia.

Sampai saat ini, LBH Jakarta telah melaporkan belasan kasus ke pihak kepolisian. Sayangnya, baru tiga kasus yang diproses dan ada di tahap penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×