kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.469.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.435   -166,00   -1,09%
  • IDX 7.540   -23,64   -0,31%
  • KOMPAS100 1.171   -3,80   -0,32%
  • LQ45 938   -1,00   -0,11%
  • ISSI 226   -1,21   -0,53%
  • IDX30 483   -0,37   -0,08%
  • IDXHIDIV20 580   -0,43   -0,07%
  • IDX80 133   -0,38   -0,28%
  • IDXV30 142   0,28   0,20%
  • IDXQ30 161   -0,06   -0,03%

OJK: 168 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 112,73 Miliar Per September 2024


Kamis, 03 Oktober 2024 / 11:52 WIB
OJK: 168 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 112,73 Miliar Per September 2024
ILUSTRASI. 168 PUJK melakukan penggantian kerugian konsumen atas 971 pengaduan dengan nilai Rp 112,7 miliar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejak Januari 2024 hingga 22 September 2024, terdapat 168 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 971 pengaduan. 

"Adapun total penggantian sebesar Rp 112,73 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Senin (1/10).

Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakan hukum ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: TWP90 Industri Fintech Lending Membaik, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Selain itu, Friderica menyampaikan pada periode Januari hingga 23 September 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 211 Surat Peringatan Tertulis kepada 155 PUJK, 4 Surat Perintah kepada 4 PUJK, dan 47 Sanksi Denda kepada 47 PUJK.

Sementara itu, Friderica menyebut OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK per September 2024. Hal itu dilakukan dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan menjalankan aturan terkait kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum perlindungan konsumen di bidang PEPK.

Secara rinci, Friderica menerangkan dari 71 PUJK, telah diberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK.

"Selain itu, sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK," kata Friderica. 

Selanjutnya: Bicara Soal Pajak, Ini Kata Wamenkeu Thomas Djiwandono

Menarik Dibaca: Promo HUT Mandiri 1-31 Oktober 2024, Trans Studio & Trans Snow World Banyak Diskon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×