kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per Oktober 2021, premi asuransi barang milik negara di Jasindo capai Rp 49,3 miliar


Senin, 22 November 2021 / 18:51 WIB
Per Oktober 2021, premi asuransi barang milik negara di Jasindo capai Rp 49,3 miliar
ILUSTRASI. Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) PT Asuransi Jasa Indonesia mencatatkan kenaikan dari tahun ke tahun. 

Per Oktober tahun 2021 premi asuransi barang milik negara Jasindo sudah mencapai Rp 49,3 miliar, naik 117% dari perolehan premi pada akhir 2020 yang sebesar Rp 22,7 miliar. Total aset negara yang diasuransikan sepanjang 2021 adalah sebesar Rp 33,2 triliun.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019 aset negara yang diasuransikan adalah gedung dan bangunan dengan kriteria mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang; dan/atau menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara mengatakan, di tahun 2021 ini sudah 66 kementerian dan lembaga negara yang sudah ikut program asuransi barang milik negara, meningkat dari sebelumnya di tahun 2020 sebanyak 13 Kementerian/Lembaga negara.

Baca Juga: Per Oktober 2021, Asuransi Jasindo catatkan pertumbuhan premi signifikan

"Tren ke depan pengasuransian barang milik negara diprediksi akan semakin meningkat seiring terdapat rencana pengembangan jenis aset negara lainnya yang akan diasuransikan, seperti kendaraan, jembatan, bendungan, inventaris dan sarana/prasarana gedung, mesin," ungkap Diwe kepada kontan.co.id, Senin (22/11).

Dalam meningkatkan kinerja pada lini bisnis ini, Jasindo selaku ketua konsorsium dan penerbit polis bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu RI senantiasa mendorong dan memberikan pendampingan kepada kementerian dan lembaga dalam proses pengasuransian asset-aset negara hingga pelayanan klaim sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019.

Selain itu, juga melakukan sosialisasi pentingnya asuransi kepada kementerian dan lembaga negara untuk memproteksi aset-aset negara yang mempertimbangkan keuangan negara apabila terjadi risiko kerugian, juga mengoptimalkan kapasitas asuransi nasional yang menjaga keberlangsungan industri asuransi.

Selanjutnya: Produk asuransi hijau masih belum jadi prioritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×