Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan ketentuan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) untuk perbankan. Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko penyempurnaan ketentuan ini dilakukan sebagai upaya bank sentral untuk memperkuat stabilitas sisten keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak pandemi Covid-19.
Menurut Ketua Bidang Pengembangan Kajian Ekonomi Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani, sejatinya penyempurnaan tersebut dipersiapkan bank sentral untuk kebutuhan likuiditas di masa mendatang. Sebab, saat ini likuiditas bank masih tergolong longgar.
"Untuk saat ini mungkin belum diperlukan oleh bank, karena likuiditas sedang melimpah, bahkan bank sedang bingung menyalurkan ke mana," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (1/10).
Benar saja, bila merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tingkat rasio likuiditas bank seperti loan to deposito ratio (LDR) ada di level rendah yakni 85,11%. Jauh di bawah kondisi normal atau batasan normal 90%.
Baca Juga: Ketentuan diperlonggar, bank belum berminat manfaatkan PLJP dari BI
Kemudian, posisi risiko likuiditas dilihat dari AL/NCD juga sangat mencukupi yakni 148,58% per 23 September 2020. Bahkan naik dari akhir Juni 2020 yang kala itu 125,36%.
Menurut Aviliani, PLJP ini bisa dimanfaatkan bank ketika dibutuhkan pencairan dana dalam jumlah besar. Semisal, adanya permintaan pencairan dari nasabah.
Dia juga memperkirakan, pinjaman likuiditas ini akan sangat berguna apabila masa pandemi Covid-19 berlangsung cukup panjang.
"Jadi, fungsi BI ini untuk berjaga-jaga apabila ada likuiditas yang dibutuhkan oleh nasabah/korporasi. Kalau sekarang likuiditas rata-rata masih diparkir di bank," katanya.
Artinya, apabila ada banyak debitur yang terpaksa mencairkan dananya di rekening bank, tentu perbankan membutuhkan likuiditas dengan jumlah besar dan cepat. Di situlah peran BI sebagai PLJP bergerak.
Baca Juga: Kredit perbankan masih terkontraksi, ini penyebabnya menurut OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News