kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Perbanas usul pengawasan bank dikembalikan ke BI


Senin, 23 Juni 2014 / 11:00 WIB
Perbanas usul pengawasan bank dikembalikan ke BI
ILUSTRASI. Sederet Manfaat Bunga Chamomile untuk Kesehatan Sampai Kecantikan


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) mengusulkan untuk pemisahan pengawasan perbankan dialihkan kembali ke Bank Indonesia (BI). Pasalnya, terjadi tumpang tindih koordinasi antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan mengatur perbankan.

"Menurut saya perlu evaluasi soal pengawasan perbankan dikembalikan ke BI. Atau opsi lainnya seperti di Perancis, OJK tetap mengawasi lembaga keuangan secara independen, namun keputusan perlu melapor ke BI," terang Sigit Pramono, Ketua Perbanas, Senin (23/6).

Sigit mencotohkan, koordinasi tumpang tindih antara BI dan OJK seperti perbedaan target pertumbuhan kredit antara dua regulator tersebut. BI menghimbau kepada perbankan memperlambat laju pertumbuhan kredit sebesar 15%-17%, dengan pertimbangan pertumbah ekonomi dalam negeri yang terus melambat, serta risiko yang masih tinggi.

Sementara, OJK mematok pertumbuhan kredit kepada perbankan lebih tinggi yakni 16%-18%, karena masih ada ruang perbankan untuk tetap menyalurkan kredit. "Kami ingin agar BI dan OJK terus melakukan koordinasi, karena itu penting bagi bank dalam menjalankan bisnis kedepan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×