kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.824   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

Perbanas usul pengawasan bank dikembalikan ke BI


Senin, 23 Juni 2014 / 11:00 WIB
Perbanas usul pengawasan bank dikembalikan ke BI
ILUSTRASI. Sederet Manfaat Bunga Chamomile untuk Kesehatan Sampai Kecantikan


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) mengusulkan untuk pemisahan pengawasan perbankan dialihkan kembali ke Bank Indonesia (BI). Pasalnya, terjadi tumpang tindih koordinasi antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan mengatur perbankan.

"Menurut saya perlu evaluasi soal pengawasan perbankan dikembalikan ke BI. Atau opsi lainnya seperti di Perancis, OJK tetap mengawasi lembaga keuangan secara independen, namun keputusan perlu melapor ke BI," terang Sigit Pramono, Ketua Perbanas, Senin (23/6).

Sigit mencotohkan, koordinasi tumpang tindih antara BI dan OJK seperti perbedaan target pertumbuhan kredit antara dua regulator tersebut. BI menghimbau kepada perbankan memperlambat laju pertumbuhan kredit sebesar 15%-17%, dengan pertimbangan pertumbah ekonomi dalam negeri yang terus melambat, serta risiko yang masih tinggi.

Sementara, OJK mematok pertumbuhan kredit kepada perbankan lebih tinggi yakni 16%-18%, karena masih ada ruang perbankan untuk tetap menyalurkan kredit. "Kami ingin agar BI dan OJK terus melakukan koordinasi, karena itu penting bagi bank dalam menjalankan bisnis kedepan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×