kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.330   2,00   0,01%
  • IDX 7.067   21,82   0,31%
  • KOMPAS100 1.029   6,13   0,60%
  • LQ45 798   2,60   0,33%
  • ISSI 226   1,93   0,86%
  • IDX30 417   1,13   0,27%
  • IDXHIDIV20 491   -0,03   -0,01%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 135   -0,40   -0,29%

Perbankan Gencar Melepas Aset Bermasalah, Pendapatan Recovery Terdongkrak


Minggu, 01 Juni 2025 / 06:45 WIB
Perbankan Gencar Melepas Aset Bermasalah, Pendapatan Recovery Terdongkrak
ILUSTRASI. Perbankan terus memacu penjualan aset-aset bermasalah pada tahun ini. Penjualan ini menjadi salah satu pendorong kenaikan pendapatan non bunga.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan terus memacu penjualan aset-aset bermasalah pada tahun ini. Penjualan ini menjadi salah satu pendorong kenaikan pendapatan non bunga bank pada kuartal I-2025.

PT Bank Tabungan Negara (BTN) misalnya, yang hingga kuartal I-2025 tetap fokus dengan penjualan aset-aset bermasalah. Pada tahun 2025, BTN telah merencanakan transaksi bulk asset sales yang ketiga kalinya, dengan nilai sekitar Rp 1 triliun hingga Rp 1,3 triliun.

Ramon Armando, Corporate Secretary BTN mengatakan, pada tahun ini target transaksi bulk asset sales di kisaran Rp 1 triliun hingga Rp 1,3 triliun dengan menggunakan pola yang sama dengan tahun lalu, yaitu asset swap. 

Baca Juga: Bank BTN dan Bank Raya Gencar Jual Aset Bermasalah

Menurut Ramon, pola penjualan aset komersial macet yang paling banyak dilakukan adalah melalui skema penjualan bersama.

"Sampai dengan Maret 2025 telah dilakukan penjualan bersama untuk aset kredit macet aktif komersial sebesar Rp 20 miliar dan untuk aset kredit macet pasif komersial sebesar Rp 26 miliar," katanya kepada kontan.co.id, Rabu (28/5).

Ramon menyebut, dari target tahun ini sekitar Rp 1 triliun hingga Rp 1,3 triliun, sebagian sudah hapus buku (off-balance sheet) yang dapat langsung mengurangi NPL. Namun kata Ramon, besaran hasilnya perlu menunggu prosesnya selesai.

Penjualan aset bermasalah terhadap kredit yang dihapus buku pun menunjukkan peningkatan.

Hal ini tercermin dari pendapatan recovery sampai dengan kuartal I-2025 yang meningkat 65,1% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.

PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) juga aktif melakukan penjualan aset busuknya. Bank Raya terus menjalin komunikasi aktif, baik serta negosiasi dengan debitur untuk mendorong percepatan penyelesaian damai.

Baca Juga: Dorong Kinerja, Bank Getol Melego Aset Bermasalah

Direktur Keuangan Bank Raya Rustarti Suri Pertiwi menyampaikan, bahwa Bank Raya juga aktif melakukan kerjasama dengan KPKNL dalam melakukan lelang, sehingga persentase keberhasilan lelang semakin membaik, juga publikasi informasi lelang Bank Raya yang semakin baik dan mudah diakses oleh Masyarakat sehingga bisa meningkatkan potensi penambahan pendapatan recovery.

"Penjualan aset dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dengan mayoritas berasal dari segmen Menengah," ungkap wanita yang akrab disapa Tiwi ini.

Tiwi menjelaskan, dalam penjualan aset Bank Raya melakukan beberapa skema, seperti skema penyelesaian damai melalui komunikasi yang baik dan negosiasi dengan nasabah, skema lelang melalui KPKNL, Kerjasama dengan pihak ketiga maupun skema  lainnya.  Sampai dengan saat ini skema penyelesaian damai dan skema lelang mendominasi pencapaian recovery.

Hingga akhir tahun Bank Raya memproyeksikan angka recovery write off masih terus bertumbuh. Namun demikian, hal yang menjadi fokus utama Bank Raya adalah untuk tetap melakukan ekspansi kredit dengan hati-hati, sehingga kualitas kredit akan terus terjaga.

Selanjutnya: Waspada Potensi Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca Maluku Hari Ini, Minggu (1/6)

Menarik Dibaca: Apa Sayuran yang Tidak Boleh Penderita Kolesterol Makan secara Berlebihan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×