kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

Perbankan harus laporkan rincian PPh deposito


Senin, 26 Januari 2015 / 19:22 WIB
Perbankan harus laporkan rincian PPh deposito
ILUSTRASI. 10 Cara Atasi Rasa Malas Belajar beserta Penyebabnya, Orang Tua Wajib Tahu. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Pemerintah menilai kepatuhan perbankan selama ini dalam melaporkan pemotongan bukti potong pajak penghasilan (PPh) bunga deposito dan tabungan masih rendah. Maka dari itu, pemerintah melakukan revisi aturan mengenai hal tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo mengatakan, selama ini perbankan hanya memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan secara total berupa gelondongan data. "Sekarang ini kita minta rinciannya. Karena gelondongan itu kita tidak tahu berapa deposannya," ujar Mardiasmo, Senin (26/1).

Kemkeu ingin agar deposan yang memiliki deposito apabila jumlahnya sebanyak 100 deposan maka yang dilaporkan harus 100 deposan pula. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Mardiasmo pada Jumat kemarin (23/1) dalam bentuk Peraturan Dirjen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×