kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Perbankan harus laporkan rincian PPh deposito


Senin, 26 Januari 2015 / 19:22 WIB
Perbankan harus laporkan rincian PPh deposito
ILUSTRASI. 10 Cara Atasi Rasa Malas Belajar beserta Penyebabnya, Orang Tua Wajib Tahu. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Pemerintah menilai kepatuhan perbankan selama ini dalam melaporkan pemotongan bukti potong pajak penghasilan (PPh) bunga deposito dan tabungan masih rendah. Maka dari itu, pemerintah melakukan revisi aturan mengenai hal tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo mengatakan, selama ini perbankan hanya memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan secara total berupa gelondongan data. "Sekarang ini kita minta rinciannya. Karena gelondongan itu kita tidak tahu berapa deposannya," ujar Mardiasmo, Senin (26/1).

Kemkeu ingin agar deposan yang memiliki deposito apabila jumlahnya sebanyak 100 deposan maka yang dilaporkan harus 100 deposan pula. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Mardiasmo pada Jumat kemarin (23/1) dalam bentuk Peraturan Dirjen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×