kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Percepat konsolidasi bank, OJK berikan insentif


Selasa, 05 April 2016 / 23:21 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong proses konsolidasi perbankan. Untuk mendorong konsolidasi, regulator mikroprudensial ini telah menyusun road map atawa masterplan industri jasa keuangan. Dalam roadmap tersebut disebutkan beberapa insentif yang akan diberikan terhadap bank yang akan melakukan konsolidasi atau penggabungan.

Direktur Perizinan Perbankan OJK Sotarduga Napitupulu mengatakan, di bagian perizinan, regulator akan memastikan proses penyelesaian dokumen akuisisi terhadap suatu bank bisa diselesaikan dalam satu bulan atau 30 hari. Jaminan proses akusisi ini akan dilakukan jika seluruh dokumen yang disyaratkan sudah lengkap dikumpulkan.

“Selain itu, jika indikator kinerja suatu bank yang akan melakukan akuisisi melebihi dari yang ditetapkan regulator, OJK bisa memproses lebih cepat, dengan tentunya memperhatikan seluruh aspek yang ada,” ujar Sotarduga.

Menurutnya, selama ini, yang menyebabkan proses akuisisi berjalan lama adalah adanya persyaratan utama misalnya izin dari reguator asal dan beberapa dokumen penting yang belum lengkap. Namun, jika dokumen yang ada sudah relatif lengkap, maka proses akusisi ini dipastikan bisa berjalan lebih cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×