kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Periode 1 Januari-31 Juni 2024, OJK Sudah Blokir 1.740 Akun Entitas Ilegal


Selasa, 06 Agustus 2024 / 05:34 WIB
Periode 1 Januari-31 Juni 2024, OJK Sudah Blokir 1.740 Akun Entitas Ilegal
ILUSTRASI. Jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir OJK sebanyak 1.740 akun di periode Januari hingga Juni 2024. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan 1.732 kegiatan edukasi keuangan. Kegiatan tersebut berhasil menjangkau 3.041.909 orang peserta secara nasional.

Mengutip Infopublik.id, Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah memublikasikan sebanyak 249 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 998.484 viewers.

Selain itu, terdapat 62.133 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total sebanyak 83.573 kali akses terhadap modul dan penerbitan 66.948 sertifikat kelulusan modul.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya.

"Sampai dengan Juli 2024, terdapat 530 TPAKD (36 provinsi dan 494 kabupaten/kota) atau 96,01% TPAKD telah melaporkan pembentukan baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota," kata Friderica dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Naik, OJK Beri 2.379 Sanksi Administratif di Sektor Jasa Keuangan pada Semester I

Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja TPAKD, telah dilakukan Rapat Koordinasi TPAKD Wilayah Indonesia Barat pada 2 Juli 2024 di Prov. Kep. Riau yang dihadiri oleh seluruh pemerintah provinsi di wilayah barat (10 provinsi di pulau Sumatera) dan Kantor OJK Daerah yang membawahinya.

Friderica menuturkan, OJK mencatat pengaduan industri jasa keuangan lebih banyak di sektor perusahaan pembiayaan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dimana per 31 Juli 2024 melalui aplikasi tersebut OJK telah menerima 17.003 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut sebanyak 3.701 pengaduan berasal dari industri perusahaan pembiayaan. Jumlah tersebut pun lebih banyak dari sektor jasa keuangan lainnya seperti industri financial technology dengan 6.289 pengaduan, dan sektor perbankan sebanyak 6.005 pengaduan.

“Termasuk 756 berasal dari industri perusahaan asuransi, serta sisanya merupakan layanan sector pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya,” katanya. 

Baca Juga: OJK Catat Pertumbuhan Premi Asuransi Jiwa Capai Rp 87,99 Triliun, Begini Kondisinya

Pemberantasan keuangan ilegal

Ia menambahkan, dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi illegal sebanyak 508 pengaduan.

Sementara, jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir sebanyak 1.740 akun di periode Januari hingga Juni 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 149 akun investasi illegal, dan 1.591 akun pinjaman online illegal.

Lanjut Friderica, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, pada periode 1 Januari hingga 25 Juli 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 171 Surat Peringatan Tertulis kepada 127 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.

“Tercatat juga sebanyak 164 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 905 pengaduan dengan total kerugian Rp110.263.395.457 per 25 Juli 2024,” ungkapnya.

Baca Juga: OJK Catat Premi Asuransi Komersial Rp 165,18 Triliun pada Juni 2024

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung dalam rangka pembinaan.

“Tujuannya agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×