kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perluas kerjasama CekRekening.id dan perbankan, Kominfo gandeng OJK


Senin, 17 September 2018 / 17:54 WIB
Perluas kerjasama CekRekening.id dan perbankan, Kominfo gandeng OJK
ILUSTRASI. Rekening simpanan yang tidak dijamin LPS


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna melibatkan masyarakat untuk turut aktif melaporkan nomor rekening para pelaku kejahatan, termasuk penipuan online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis website resmi CekRekening.id. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menyatakan situs ini sudah diluncurkan sejak 8 Mei 2017 lalu.

"Hingga saat ini (Kominfo) baru bekerjasama dengan BCA (Bank Central Asia). Kami sedang berkoordinasi untuk bekerjasama dengan bank lain melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator. Targetnya masih dikaji dengan OJK, " ujar Nando panggilan akrab Ferdinandus kepada Kontan.co.id, Senin (17/9).

Meski baru menjalin kerjasama secara resmi dengan BCA, Nando bilang semua data yang ada di CekRekening.id berasal dari laporan masyarakat. Tak hanya itu, laporan juga datang dari penyelenggara e-commerce, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, serta asosiasi maupun komunitas.

Kategori rekening yang dilaporkan melalui CekRekening.id adalah tindak pidana penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan tidak pidana lainnya. Pelaporan dapat dilakukan secara online.

Setelah laporan rekening masuk, CekRekening.id akan melakukan proses verifikasi rekening tersebut ke pada bank terkait. Setelah melakukan verifikasi, maka rekening bermasalah akan dipublikasikan melalui situs CekRekening.id dengan memuat nomor rekening. nama pemilik rekening, dan alasan rekening masuk ke dalam black list.

"Memakan waktu sekitar 3x24 jam. Belum ada rencana untuk interkoneksi data rekening bank ke CekRekening.id. Itu akan butuh infrastruktur keamanan yang luar biasa," tambah Nando.

Hingga pekan lalu, kata Nando, terdapat 16.678 laporan rekening pelaku kejahatan yang masuk ke CekRekening.id. Adapun laporan telah terverifikasi sebanyak 1.908 laporan.

Selain itu dari total laporan yang masuk terdapat hampir 14.000 laporan terkait penipuan transaksi online. Kategori lain yang banyak dilaporkan adalah prostitusi online, pemerasan, dan penipuan investasi. Namun untuk ketiga kategori laporan ini, angkanya di bawah 1.000 laporan.

Sembari memperluas kerjasama dengan perbankan, Nando bilang Kominfo akan meluncurkan aplikasi CekRekening.id. Tujuannya agar dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan dan mengecek rekening yang digunakan untuk tidak pidana.

Sekretaris perusahaan PT Bank Central Asia Jan Hendra menyatakan fungsi situs milik Kominfo ini sebagai portal untuk mengumpulkan database rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana.

"Masyarakat dapat melaporkan rekening tadi, sehingga dapat ditindak lanjuti. Tidak ada penyediaan data rekening dalam hal ini," jelas Jan Hendra kepada Kontan.co.id.

Artinya BCA tidak menyediakan data rekening nasabahnya dalam kerjasama ini. Jan Hendra berharap, melalui situs ini dapat menekan tindakan kejahatan seperti penipuan online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×