kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Perluas layanan, Taspen gandeng Bank Banten


Senin, 25 September 2017 / 06:50 WIB
Perluas layanan, Taspen gandeng Bank Banten


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - PT Taspen perluas kerja sama dengan lembaga penyaluran manfaat. Yang terbaru, perseroan menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Banten.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan kesepakatan tersebut meliputi pembayaran tabungan hari tua, pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Iqbal berharap kerja sama tersebut dapat memberikan alternatif bagi peserta Taspen untuk menerima pembayaran atas tabungan hari tua, pensiun, JKK, dan JKM.

Dengan tambahan Bank Banten sebagai mitra terbaru, dia bilang kini Taspen punya 48 mitra bayar bagi para pesertanya.

Iqbal mengatakan jumlah peserta Taspen sebanyak 6,7 juta peserta yang terdiri dari 4,2 juta peserta aktif dan 2,5 juta peserta pensiun. "Melalui kerja sama dengan Bank Banten diharapkan dapat mengoptimalkan layanan," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/9).

Sementara itu, menurutnya saat ini ada lebih dari 72.000 aparatur sipil negara yang bekerja di provinsi tersebut. Hal ini tentunya jadi kesempatan bisnis juga bagi Bank Banten.

Dia juga berharap kerja sama itu dapat mendukung pelaksanaan otentikasi berkala terhadap peserta guna memberikan kemudahan, percepatan layanan melalui kantor mitra layanan Taspen atau Office Channeling dan Layanan Kunjungan Penerima Pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×