Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Roy Franedya
JAKARTA. Bankir papan atas angkat bicara mengenai kebijakan perluasan loan to value (LTV) kredit properti. Mereka berpendapat dalam jangka pendek kebijakan ini akan memperlambat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR).
Direktur Kredit Konsumer Bank Central Asia (BCA), Henry Konaefi mengatakan kebijakan baru ini hanya akan memperlambat penyaluran kredit properti selama 3 bulan hingga 4 bulan, setelahnya pertumbuhan kredit akan berangsur-angsur pulih. Alasannya, masih banyak masyarakat butuh rumah. "Kebijakan ini untuk meningkatkan kehati-hatian perbankan dan mencegah bubble sektor properti," ujarnya pekan lalu .
Henry menambahkan, dalam menyalurkan KPR, biasanya BCA melihat dua hal. Yakni, apakah nasabah tersebut merupakan nasabah aktif di BCA dan memiliki track record baik dan juga melihat penghasilan nasabah. Jika penghasilan nasabah rendah, BCA hanya mau membiayai satu rumah. "Kami menggunakan sistem informasi debitur untuk mengecek tagihan nasabah. Kami juga tidak akan memberikan kredit pada nasabah baru," tambah Henry.
Per Juni 2013, BCA telah menyalurkan KPR sebesar Rp 42,3 triliun. Saat ini 90% nasabah BCA merupakan pembeli rumah pertama dan sisanya untuk pembelian rumah lebih dari satu.
Executive Vice President Coordinator Consumer Finance Bank Mandiri, Tardi, juga mengungkapkan hal sama. Menurutnya aturan LTV tidak signifikan, sebab kebanyakan kredit mengalir ke segmen tipe 70m² ke bawah. "Rata-rata kami membiayai rumah dengan harga Rp 700 juta–Rp 800 juta. Porsinya mencapai 70%," ujarnya.
Tardi menambahkan, rumah segmen menengah ke atas yang biasanya digunakan untuk spekulasi. Pembeliannya juga sebagian besar melalui cicilan tunai. Hanya 20% pembelian rumah jenis ini menggunakan kredit perbankan. "Perluasan LTV merupakan sinyal Bank Indonesia kepada developer bahwa harga rumah sudah mulai tidak rasional," ujarnya.
Per Maret 2013, outstanding kredit KPR Mandiri mencapai Rp 24 triliun. Dari 300.000 nasabah Mandiri, hanya 6.000 nasabah yang mengambil KPR untuk pembelian rumah kedua. Sisanya, untuk rumah pertama.
Wakil Direktur Utama Bank Panin, Roosniati Salihin, mengatakan BI harus meperhatikan kredit apartemen, sebab spekulasi di sektor ini tinggi. "Kalau rumah landed wajar harganya naik, karena harga tanah terus naik. Bila apartemen tidak wajar karena tidak ada tanahnya," ujarnya.
Dalam perluasan LTV, bank hanya boleh memberikan LTV 50%-60% bagi pembelian rumah kedua dan seterusnya. Kebijakan LTV juga diterapkan di Singapura dan Hongkong, di sana harga properti kelewat mahal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News