kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.174   26,00   0,16%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Permudah pembayaran pajak, Bank Mandiri implementasikan Core Billing 2.0


Kamis, 30 Agustus 2018 / 15:43 WIB
Permudah pembayaran pajak, Bank Mandiri implementasikan Core Billing 2.0
ILUSTRASI. Bank Mandiri Implementasikan Core Billing 2.0


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung penerimaan pajak, PT Bank Mandiri bersama dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melakukan penguatan sistem pembayaran pajak dengan mengimplementasikan mekanisme pembuatan ID Billing secara massal berbasis file di Core Billing 2.0 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui mekanisme e – Tax Bulk Uploader.

Menurut SVP Transaction Banking Wholesale Product Bank Mandiri Adinata Widia, penerapan mekanisme E-Tax Bulk Uploader ini akan memanfaatkan layanan Mandiri Cash Management (MCM) sehingga dapat dengan mudah digunakan wajib pajak korporasi, terutama yang merupakan nasabah Bank Mandiri.

Selain itu ia juga berharap dengan mekanisme ini dapat meningkatkan kecepatan proses pembuatan ID Billing hingga 400 ribu transaksi per jam. Dengan demikian nasabah akan mendapatkan kepastian untuk memperoleh ID Billing dalam waktu yang lebih singkat.

“Layanan implementasi ini hadir dalam rangka memberikan solusi transaksi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran perpajakan, dengan jumlah transaksi beserta nominal yang tentunya tidak bernilai kecil. Melalui layanan bulk billing Mandiri Cash Management diharapkan dapat menjadi jawaban atas kebutuhan pemenuhan transaksi perusahaan,” kata Adi di Hotel Ritz Calton Jakarta, Kamis (30/8).

Adi menjelaskan, pihaknya telah melakukan implementasi awal sistem ini sejak Januari 2018 lalu dan hingga kini sudah terdapat 40 nasabah wholesale yang telah terintegrasi. “Hasilnya, dari 40 nasabah tersebut pada periode April – Juli 2018 tercatat telah dilakukan pembayaran pajak sebesar Rp 600 Miliar dari sekitar 10.000 transaksi,” tuturnya.

Selanjutnya Adi bilang, bahwa Bank Mandiri akan menggandeng otoritas pajak untuk mensosialisasikan mekanisme ini kepada seluruh nasabah wholesale perseroan, serta mengimplementasikan kepada seluruh nasabah baru pembayar pajak segmen wholesale.

“Kami juga akan melakukan monitoring secara menyeluruh untuk memastikan kelancaran proses pembayarannya,” pungkas Adi.

Terakhir, Wakil Direktur Bank Mandiri Sulaiman Arif Arianto mengharapkan, dengan implementasi dari sistem baru ini mampu memenuhi target penerimaan perpajakan untuk tahun-tahun berikutnya.

Untuk informasi, saat ini Bank Mandiri telah menjadi salah satu Bank Persepsi yang menerima setoran penerimaan negara dalam valuta Rupiah dan US Dollar. Pada 2017, Bank Mandiri telah memfasilitasi pembayaran penerimaan negara mencapai sekitar Rp 405 triliun, yang mana senilai Rp 207 triliun atau sebesar 50% merupakan penerimaan dari pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×