Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perta Life Insurance (PertaLife) menyampaikan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam dua tahap hingga 2028 menjadi pekerjaan berat bagi industri asuransi.
Appointed Actuary PertaLife Insurance Joko Suwaryo mengatakan bahwa target ekuitas sebesar Rp 1 triliun yang harus dipenuhi pada tahun 2028 akan terasa berat terutama bagi perusahaan asuransi dengan pertumbuhan organik.
“Sebenarnya yang untuk 2028 ini berat karena kan Rp 1 triliun. Kalau namanya pertumbuhan organik, berarti kita mengandalkan kemampuan internal kita saja,” kata Joko dalam acara Halal bi Halal di Jakarta, Senin (21/4).
Menurutnya, untuk mencapai target tersebut, keuntungan yang dihasilkan perusahaan harus ditahan secara maksimal guna meningkatkan ekuitas dari waktu ke waktu.
Di sepanjang tahun 2024, Joko menyebut PertaLife memiliki ekuitas sekitar Rp 600 miliar. Artinya, jumlah tersebut telah mencukupi ketentuan tahap pertama yang mewajibkan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar pada 31 Desember 2026.
Baca Juga: Optimalisasi Bisnis dan Investasi, Ini Strategi PertaLife di Tahun 2025
Namun, ia menilai tantangan lainnya baru akan terasa menuju tahap kedua, yakni pada 31 Desember 2028, saat regulator mewajibkan perusahaan yang tergolong dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) dua untuk memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun.
“Untuk ke 2028 kan harus Rp 1 triliun. Itu yang agak berat. Jadi tidak akan semua keuntungan kita bisa dipakai untuk ekspansi, karena harus ditahan untuk tambah ekuitas. Itu PR beratnya,” ujarnya.
Selain menyoroti tantangan modal, Joko juga menjelaskan bahwa saat ini PertaLife mengandalkan tiga kanal distribusi untuk menggenjot penjualan produk, yakni direct marketing, broker, serta kanal digital.
Sebagai informasi, dalam POJK tersebut, tertuang peningkatan ekuitas minimum, yang mana dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar. Ekuitas minimum itu harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.
Tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Hal itu diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, pertama Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar. Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2, harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun dan perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar.
Baca Juga: Produk Asuransi Dwiguna MAPS Topang Pendapatan Premi PertaLife
Selanjutnya: Robert Kiyosaki: Jutaan Orang akan Kehilangan Pekerjaan di Masa Depan, Ini Solusinya
Menarik Dibaca: Promo Richeese Factory Super Hot Deal, Combo 1 atau 2 Mulai Rp 22.000 Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News