kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pertamina sediakan pinjaman modal hingga Rp 200 juta, ini syarat dan caranya


Selasa, 24 November 2020 / 15:14 WIB
Pertamina sediakan pinjaman modal hingga Rp 200 juta, ini syarat dan caranya
ILUSTRASI. Pelatihan Mitra Binaan Pertamina: UKM Binaan Pertamina Citra Blacu Handicraft di Depok, Jawa Barat, Senin (10/8). KONTAN/Baihaki/10/8/2020


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - PT Pertamina (Persero) hingga pertengahan November 2020 telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp 30 miliar pada program Pinky Movement untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mitra binaan. 

Pinky Movement merupakan program pinjaman modal usaha, yakni kepada UMKM outlet LPG untuk mengembangkan bisnis dengan menjual LPG nonsubsidi. Bisa juga UMKM pengguna LPG subsidi yang ingin beralih menggunakan LPG nonsubsidi maupun UMKM kuliner yang ingin mengembangkan bisnis dengan memanfaatkan LPG nonsubsidi. 

Program yang berlangsung hingga 2023 tersebut memberikan modal maksimal sebesar Rp 200 juta per UMKM mitra binaan. Program Pinky Movement telah menyasar setidaknya 2.000 outlet dan 100 usaha kecil pengguna LPG subsidi. 

“Pertamina menawarkan pembiayaan pinjaman murah kepada UKM yang memiliki usaha penjualan LPG atau usaha lainnya di bidang kuliner dan berniat mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan LPG nonsubsidi,” kata Heppy Wulansari, Pjs Vice President Corporate Communication Pertamina, dalam keterangan resminya Selasa (24/11).

Baca Juga: Pertamina gandeng ITDC kembangkan EBT di kawasan pariwisata

Syarat menjadi Program Kemitraan Pertamina

 

UMKM mitra binaan Pertamina

Berikut syarat menjadi mitra binaan Pertamina: 

  • Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 500.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki omzet penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000
  • Milik warga negara Indonesia (WNI)
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau terafiliasi, baik langsung dengan usaha menengah atau besar
  • Berbentuk badan usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, termasuk usaha mikro atau koperasi
  • Telah melakukan usaha minimal 6 (enam) bulan serta memiliki potensi dan prospek untuk dikembangkan
  • Belum memenuhi persyaratan perbankan atau Lembaga keuangan non bank

Baca Juga: Ini ciri khusus SPBU Pertamina yang jual BBM Pertalite seharga Premium



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×