Reporter: Ade Priyatin | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) industri pembiayaan masih menunjukkan pertumbuhan positif hingga Mei 2026.
Per Mei 2026 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat BNPL perusahaan pembiayaan tumbuh 53,78% secara year on year (YoY).
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menilai pertumbuhan tersebut didorong oleh kebutuhan konsumen terhadap alternatif pembiayaan, serta proses pengajuan BNPL yang cepat, mudah, dan telah terintegrasi dengan berbagai platform e-commerce dan layanan digital.
"Bagi banyak konsumen, BNPL menjadi alternatif ketika daya beli sedang tertekan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: idScore Catat Outstanding Pembiayaan BNPL Tumbuh 23,72% per Mei 2026
Adapun pengguna BNPL saat ini masih didominasi generasi muda, khususnya Gen Z dan milenial yang terbiasa berinteraksi digital. Karakter ini membuat layanan BNPL makin diminati karena menawarkan proses yang praktis dan instan.
Namun, kelompok ini juga perlu mendapat edukasi keuangan yang memadai agar BNPL bisa dimanfaatkan sebagai instrumen pembayaran secara bijak.
Di sisi lain, kemudahan memperoleh fasilitas BNPL berpotensi mendorong masyarakat berutang di luar kemampuan membayar jika tidak diimbangi dengan pengelolaan risiko yang baik.
Baca Juga: NPF BNPL Perusahaan Pembiayaan Meningkat Jadi 3,44% per Mei 2026
Apalagi data OJK menunjukkan angka non performing financing (NPF) bruto BNPL perusahaan pembiayaan terus meningkat jadi 3,44% per Mei 2026.
Heru menilai, kondisi ini merupakan sinyal bahwa pelaku usaha tidak bisa hanya berfokus pada pertumbuhan penyaluran pembiayaan saja.
Katanya, risiko BNPL pada dasarnya serupa dengan pinjaman daring, yakni potensi gagal bayar apabila kemampuan finansial pengguna tidak dianalisis secara memadai.
Oleh karena itu, perusahaan perlu menerapkan prinsip responsible lending secara lebih disiplin agar pertumbuhan bisnis tetap sehat sekaligus tidak menimbulkan risiko bagi perusahaan maupun konsumen.
Baca Juga: OJK Bakal Terbitkan Ketentuan Pembatasan Penggunaan Platform BNPL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














