Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi wajib menerapkan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.
Terkait hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai perusahaan asuransi yang memiliki ekuitas jumbo, terutama pemiliknya merupakan asing, lebih punya kesiapan dalam mempersiapkan implementasi PSAK 117.
"Mereka tidak ada masalah dengan PSAK 117 karena umumnya kantor pusat mereka di luar negeri sudah memiliki teknologi aplikasi IFRS 17 yang berbiaya besar dan tidak perlu mengadakan sendiri di Indonesia," kata Irvan kepada Kontan, Selasa (17/9).
Baca Juga: Prudential Indonesia Sebut Penerapan PSAK 117 Berdampak Positif
Irvan menjelaskan persiapan implementasi PSAK 117 pada dasarnya akan menguras ekuitas perusahaan asuransi. Pasalnya, perusahaan asuransi membutuhkan biaya investasi yang tidak sedikit.
Untuk mempersiapkan PSAK 117, dia bilang perusahaan asuransi harus memperkuat permodalan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama di bidang teknologi.
Menurut Irvan, kemungkinan besar perusahaan asuransi yang tak memiliki kecukupan modal dan pemilik perusahaan yang kesulitan untuk memberikan suntikan modal akan mengalami kendala besar dalam mempersiapkan implementasi PSAK 117.
Sebagai informasi, PSAK 117 adalah standar akuntansi yang diterapkan khusus untuk industri asuransi, yang mencakup pedoman dan aturan baru dalam penyusunan laporan keuangan.
Baca Juga: Asuransi Wajib Penuhi Ketentuan Modal di 2026 dan 2028, Sebagian Masih Wait and See
Secara umum, penerapan PSAK 117 bertujuan meningkatkan transparansi dan komparabilitas atas pelaporan keuangan untuk industri asuransi, terutama di tingkat global.
Standar itu mengadopsi amendemen dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17, yang berlaku secara global sejak 1 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News