CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   0,00   0,00%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Perusahaan Asuransi dengan Ekuitas Jumbo Dinilai Lebih Siap Terapkan PSAK 117


Kamis, 19 September 2024 / 15:13 WIB
Perusahaan Asuransi dengan Ekuitas Jumbo Dinilai Lebih Siap Terapkan PSAK 117
Petugas kebersihan membersihkan logo perusahaan asuransi jiwa di kantor pusat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI Jakarta, Rabu (11/10). Otoritas Jasa Keuangan mencatat premi asuransi jiwa per Agustus 2023 tercatat senilai Rp 118,30 triliun atau turun 6,58% secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/10/2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi wajib menerapkan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.

Terkait hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai perusahaan asuransi yang memiliki ekuitas jumbo, terutama pemiliknya merupakan asing, lebih punya kesiapan dalam mempersiapkan implementasi PSAK 117.

"Mereka tidak ada masalah dengan PSAK 117 karena umumnya kantor pusat mereka di luar negeri sudah memiliki teknologi aplikasi IFRS 17 yang berbiaya besar dan tidak perlu mengadakan sendiri di Indonesia," kata Irvan kepada Kontan, Selasa (17/9).

Baca Juga: Prudential Indonesia Sebut Penerapan PSAK 117 Berdampak Positif

Irvan menjelaskan persiapan implementasi PSAK 117 pada dasarnya akan menguras ekuitas perusahaan asuransi. Pasalnya, perusahaan asuransi membutuhkan biaya investasi yang tidak sedikit.

Untuk mempersiapkan PSAK 117, dia bilang perusahaan asuransi harus memperkuat permodalan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama di bidang teknologi. 

Menurut Irvan, kemungkinan besar perusahaan asuransi yang tak memiliki kecukupan modal dan pemilik perusahaan yang kesulitan untuk memberikan suntikan modal akan mengalami kendala besar dalam mempersiapkan implementasi PSAK 117. 

Sebagai informasi, PSAK 117 adalah standar akuntansi yang diterapkan khusus untuk industri asuransi, yang mencakup pedoman dan aturan baru dalam penyusunan laporan keuangan.

Baca Juga: Asuransi Wajib Penuhi Ketentuan Modal di 2026 dan 2028, Sebagian Masih Wait and See

Secara umum, penerapan PSAK 117 bertujuan meningkatkan transparansi dan komparabilitas atas pelaporan keuangan untuk industri asuransi, terutama di tingkat global.

Standar itu mengadopsi amendemen dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17, yang berlaku secara global sejak 1 Januari 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×