Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) menyatakan kesiapannya menerapkan implementasi PSAK 117.
Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.
Chief Marketing Officer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama menyebut pada dasarnya sebagai perusahaan asuransi joint venture, pihaknya sudah mengimplementasikan IFRS 17 atau PSAK 117 untuk pelaporan ke grup sejak beberapa tahun belakangan.
Baca Juga: Pengamat: Penerapan PSAK 117 untuk Asuransi Butuh Investasi yang Tak Sedikit
"Dengan demikian, kami tidak mengalami kendala yang berarti dalam penerapan pelaporan keuangan baru tersebut," ucapnya kepada Kontan, Jumat (13/9).
Vivin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mematuhi berbagai peraturan dan regulasi yang diterapkan. Selain itu, Generali akan memastikan implementasinya sesuai dengan tata cara dan rentang waktu implementasi yang ada, sebagai wujud dari Good Corporate Governance untuk meningkatkan transparansi, konsistensi, dan pemahaman atas informasi keuangan yang disajikan perusahaan.
Terkait dengan permodalan, Vivin menyampaikan modal yang dimiliki sudah sangat kuat dan dengan kondisi keuangan sangat sehat. Menilik laporan keuangan perusahaan (unaudited), Generali mencatatkan ekuitas per Agustus 2024 sebesar Rp 1,17 triliun, sedangkan tingkat Risk Based Capital (RBC) sebesar 268%.
Baca Juga: Dukung Ekonomi Berkelanjutan, Begini Langkah Industri Asuransi dan Reasuransi
Sebelumnya, OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi segera melakukan parallel run PSAK 117 Kontrak Asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono bilang OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan laporan parallel run PSAK 117 Kontrak Asuransi untuk kuartal I-2024 paling lambat 31 Agustus 2024.
"OJK juga telah memberikan penjelasan teknis kepada seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi atas bentuk dan susunan laporan parallel run. Selain itu, OJK memimpin working group untuk berkoordinasi dan melakukan pemantauan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi dalam memenuhi pelaporan parallel run tersebut," ucap Ogi, beberapa waktu yang lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News