kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan Pengelola Aset akan kelola aset berkualitas rendah milik Bank Muamalat


Rabu, 15 September 2021 / 21:59 WIB
Perusahaan Pengelola Aset akan kelola aset berkualitas rendah milik Bank Muamalat
PT PPA, BPKH, dan Bank Muamalat tanda tangani perjanjian induk pengelolaan aset di Jakarta, Rabu (15/9/2021).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi berharap dengan penandatanganan MRA ini, Bank Muamalat dapat berfokus pada pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Langkah itu sejalan dengan rencana pengembangan kegiatan investasi PT PPA untuk menjadi National Asset Management Company (NAMCO).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, pangsa pasar perbankan syariah Indonesia di tahun 2020 baru mencapai 6,51%, sehingga masih memiliki ruang yang luas untuk bertumbuh di masa depan. Sebagai bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pandemi Covid-19 memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian nasional, tak terkecuali pada industri perbankan. Dengan ditandatanganinya MRA ini, Bank Muamalat optimistis dapat meningkatkan kinerja keuangannya.

Baca Juga: Bidik akuisisi nasabah baru, Bank Muamalat rilis fitur buka rekening secara digital

“Sinergi antara Bank Muamalat, BPKH, dan PT PPA ini merupakan bagian dari upaya penguatan struktur permodalan Bank Muamalat dengan cara pengelolaan aset pembiayaan. Kami berterima kasih atas dukungan seluruh pihak, termasuk OJK selaku regulator dan Kementerian BUMN. Insya Allah, Bank Muamalat ke depan dapat bertumbuh dengan model bisnis yang lebih baik lagi sebagai salah satu lokomotif industri perbankan syariah dan memajukan pelayanan ibadah haji di Indonesia,” papar Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana.

Sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Bank Muamalat merupakan salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), yang terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama Republik Indonesia.

“BPKH mendukung Bank Muamalat untuk mengoptimalkan pelayanan haji kepada masyarakat Indonesia. BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung terlaksananya rangkaian transaksi ini melalui investasi strategis di Bank Muamalat dengan mengedepankan aspek keamanan, kehati-hatian, dan profesionalitas untuk menghasilkan nilai manfaat bagi jamaah haji,” pungkas Anggota Badan Pelaksana BPKH A Iskandar Zulkarnain.

Selanjutnya: Menginisiasi Perdamaian Jusuf Hamka & Bank Syariah, Iggi: Ini Kemenangan Bersama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×