kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.059   74,66   1,07%
  • KOMPAS100 1.056   15,52   1,49%
  • LQ45 830   12,90   1,58%
  • ISSI 213   1,03   0,49%
  • IDX30 423   7,36   1,77%
  • IDXHIDIV20 510   7,89   1,57%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,71   0,57%
  • IDXQ30 141   2,12   1,52%

Peserta BPJS Kesehatan di 3 provinsi sudah 95%


Selasa, 02 Januari 2018 / 18:14 WIB
Peserta BPJS Kesehatan di 3 provinsi sudah 95%


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah yang telah mencapai cakupan jaminan kesehatan menyeluruh atau Universal Health Coverage (UHC), di daerah. Pemerintah sendiri memang menargetkan, pada 2019 nanti, seluruh penduduk Indonesia yang tercakup dalam JKN mencapai 95%.

Hingga saat ini, sudah ada tiga Provinsi yang sudah lebih dulu mencapai UHC pada awal 2018 ini, yakni Aceh, DKI Jakarta, dan Gorontalo. Selain tiga Provinsi tersebut, terdapat pula 67 Kabupaten, dan 24 Kota yang sudah tercatat sebagai daerah UHC.

Artinya daerah yang tercatat UHC tersebut telah mencapai cakupan JKN mencapai 95% di setiap daerahnya.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan salah satu strategi Pemerintah Daerah dalam mencapai UHC adalah dengan mengintegrasikan program JKN dengan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Ia juga mengatakan, saat ini peran Pemda dalam mendaftarkan warganya pada program JKN sangat baik. "Khususnya dari segi komitmen dalam mendaftarkan warganya menjadi peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat)," katanya di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, pada Selasa (2/1).

Posisi Pemda dalam pelaksanaan UHC dinilai sangat strategis. Setidaknya terdapat tiga peran penting. Peran tersebut di antaranya memperluas cakupan kepesertaan UHC, meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan kepatuhan.

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo secara khusus sudah memberikan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres ini menginstruksikan kepada 11 pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas program JKN-KIS.

Beberapa instruksi tersebut ditujukan kepada pimpinan daerah, dalam hal ini Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam Instruksinya, Presiden meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota agar meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam melaksanakan JKN, mengalokasikan anggaran untuk JKN, mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana, dan memastikan BUMD mendaftarkan pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×