kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Permudah layanan, BPJS Kesehatan gandeng Dukcapil


Rabu, 27 Desember 2017 / 21:20 WIB
Permudah layanan, BPJS Kesehatan gandeng Dukcapil


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di pengujung tahun 2017, BPJS Kesehatan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengembangkan inovasi baru untuk mempermudah proses layanan pendaftaran masyarakat yang akan mendaftarkan menjadi peserta JKN-KIS. Yakni lewat pemanfaatan KTP Elektronik pada card reader.

Sebelumnya sejak April 2013, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Dukcapil dalam hal akses database kependudukan untuk proses validasi data calon peserta JKN-KIS. Upaya inovasi yang terus dikembangkan ini diharapkan dapat membawa JKN-KIS lebih dekat menuju cakupan semesta yang ditargetkan terealisasi selambatnya 1 Januari 2019 mendatang.

“Melalui sinergi ini, BPJS Kesehatan akan memperoleh validitas data calon peserta JKN-KIS, dan juga dipergunakan untuk mengupdate data peserta yang sudah terdaftar di data kepesertaan BPJS Kesehatan,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12).

Menurut Fachmi, pemanfaatan data kependudukan tersebut sangat penting dalam memudahkan proses registrasi peserta JKN-KIS. Bukan hanya itu, NIK dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data peserta JKN-KIS pun lebih terjamin.

Card reader KTP-El digunakan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran peserta baru dan proses mutasi data peserta.

Dalam hal pendaftaran, calon peserta JKN-KIS cukup meletakkan KTP Elektronik ke mesin card reader dan menekankan jari telunjuk ke pemindai. Setelah itu data KTP-Elektronik di card reader akan langsung terkoneksi dengan aplikasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, petugas BPJS Kesehatan akan meminta konfirmasi data anggota keluarga dan menerbitkan Virtual Account bagi calon peserta JKN-KIS tersebut. “Tahun 2018 mendatang, kami berupaya setiap Kantor Cabang mempunyai setidaknya satu card reader," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×