Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech lending TaniFund disebut sedang menghadapi permasalahan gagal bayar kepada investornya alias lender. Gagal bayar ini ditaksir mencapai total nilai investasi sebesar kurang lebih Rp 14 miliar.
Kuasa Hukum korban gagal bayar TaniFund dari Firma Hukum Bintang Mulia dan Rekan Hardi Syahputra Purba mengatakan, investor TaniFund telah mencoba menelusuri sumber-sumber informasi yang terpercaya untuk mengetahui dan mengklarifikasi kebenaran mengenai alasan TaniFund tidak memberikan hak dan kewajibannya kepada investor.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan para investor yaitu dengan mengingatkan manajemen TaniFund agar tetap mengembalikan modal pokok dan pembayaran return investasi kepada investornya.
"Para investor (klien kami) telah melakukan upaya klarifikasi dan melalui kami selaku kuasa hukumnya telah mensomasi manajemen TaniFund untuk melakukan nagih pembayaran hasil investasinya," tutur Hardi, Selasa (6/12).
Baca Juga: OJK Mulai Awasi 22 Fintech P2P Lending yang Tingkat Wanprestasinya di Atas 5%
Namun sayangnya, dia bilang tidak ada satu pun pihak manajemen TaniFund yang mau menanggapi klarifikasi dan somasi yang dilayangkan oleh para korban.
Salah satu lender yang menjadi korban gagal bayar yang enggan disebutkan namanya bercerita bahwa dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta.
Dia berharap, TaniFund segera bertanggung jawab mengembalikan uang yang sudah diinvestasikan ke TaniFund. Dia menceritakan, mulai menaruh dananya ke TaniFund pada 2021.
"Karena terus terang saja, uang itu adalah uang masa pensiun saya," kata dia saat ditemui Kontan.co.id di Jakarta, Selasa (6/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News